Pihak Alam Galaxy Berharap Mahkamah Agung Meninjau Lagi Putusan Pailit
PT Alam Galaxy berharap Mahkamah Agung (MA) untuk kembali memperbaiki putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menetapkan perusahaan pailit alias bangkrut.
Kuasa hukum PT Alam Galaxy, Patra M Zen, mengatakan bahwa langkah ini berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 yang menyatakan putusan pailit dan PKPU bisa diajukan Kasasi.
"Kami sudah mengajukan Kasasi terhadap Putusan Nomor No54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 25 Maret 2022 yang menjadikan PT Alam Galaxy dalam status Pailit. Kami berharap MA memutus dengan adil, sebagaimana Putusan MA Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022,” kata Patra.
Baca Juga: Temui Mahfud MD dan Dua Pihak Lainnya, Teten Masduki Bahas Bersama UU Kepailitan
Dalam perkara ini, PT Alam Galaxy ditetapkan berstatus pailit pada tanggal 25 Maret 2022 dalam perkara Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby. Awalnya, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Atika Ashiblie. Setoran modal sebesar Rp39 miliar ke perusahaan diakui sebagai utang oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Dalam proses PKPU, setoran modal yang menjadi utang tersebut menggelembung menjadi Rp77.814.124.932 dan diakui oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman selaku Tim Pengurus PT Alam Galaxy pada Perkara No54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby, dan selanjutnya dimuat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) Tim Pengurus PT Alam Galaxy tanggal 2 Agustus 2021.
Tim Pengurus menerbitkan daftar piutang tanggal 2 Agustus 2021, yang hanya mengakui 5 kreditor konkuren dengan total jumlah tagihan sebesar Rp454.469.165.382. Dari 10 kreditor yang mengajukan tagihan kepada Tim Pengurus, 2 kreditor digolongkan menjadi Kreditor Preferen dan 2 kreditor lainnya tagihannya ditolak oleh Tim Pengurus, sehingga tidak mempunyai hak suara dalam pembahasan proposal perdamaian.
Baca Juga: Proses PKPU Diperpanjang, Garuda Indonesia Tegaskan...
DPT tanggal 2 Agustus 2021 memicu keberatan dari PT. Alam Galaxy dan keditor lainnya. Alhasil, Daftar Piutang ini dikoreksi oleh Hakim Pengawas dengan menerbitkan Penetapan Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Agustus 2021 dalam rapat kreditor tanggal 12 Agustus 2021. Jadi, Tim Pengurus menerbitkan Daftar Piutang yang memuat 10 kreditor dengan total tagihan Rp335.881.070.055,82.
Namun, Penetapan Hakim Pengawas tersebut diajukan banding oleh Atika ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan ditangani oleh majelis hakim yang sama.
Permohonan banding oleh Atika Ashiblie dikabulkan tanpa mempertimbangkan keberatan PT Alam Galaxy. Majelis Hakim menerbitkan Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021, meski upaya hukum Banding ini tidak dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Merespons Putusan Banding tersebut PT Alam Galaxy mengajukan Kasasi. Permohonan Kasasi ini kemudian dikabulkan MA dengan putusan Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022. Jadi, semestinya terjadi Homologasi dalam Proses PKPU PT Alam Galaxy. Namun, sehari sesudahnya, majelis hakim bersikeras memutus PT Alam Galaxy berstatus pailit. Alasannya, Majelis Hakim belum menerima Salinan Putusan Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022.
Terkait perkara ini, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjutinya. Namun, KY meminta pihak berkeberatan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“KY tidak dalam posisi mengomentari substansi perkara. Tapi, jika dirasa ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, silakan ajukan permohonan ke KY,” ucap Juru Bicara KY, Miko Ginting di kesempatan berbeda.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
Anies Baswedan Bawa Kabar Baik, UMKM di Jakarta Pasti Gembira!
Kata Nissan Soal Wacana Penutupan Sejumlah Pabriknya, Begini
Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Pasaran Jawa dan Tanggal Merah
Arint Fitting, Distributor Resmi Automatic Door Indonesia
Satu Ajudan Irjen Ferdy Sambo Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, Ternyata Gegara Ini...
- Turun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur Hukum
- Kebakaran di Mall Season City Tadi Malam Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
- Korban Penerima Santunan Kecelakaan Turun 4,19%, Makin Sadar Keselamatan Lalu Lintas
- Wagub Rano Karno Tinjau Rusun di Jakarta: Jawaban untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Sudirman Said Ngaku Ditegur Jokowi Saat Kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Indonesia Luncurkan White Paper
- Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas di Area Kampus, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Arint Fitting, Distributor Resmi Automatic Door Indonesia
-
KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu Bentuk Posko di Setiap Wilayah untuk Pantau Arus Nataru
JAKARTA, DISWAY.ID--Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas ...[详细]
-
Persija Dikalahkan Arema FC, Carlos Pena Soroti Keputusan Wasit Soal Kartu Merah Maciej Gajos
SuaraJakarta.id - Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena menilai kartu merah kepada Maciej Gajos pada p ...[详细]
-
Wagub Rano Karno Tinjau Rusun di Jakarta: Jawaban untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengunjungi rumah susun sewa (Rusunawa) yang ber ...[详细]
-
Daftar 5 Kampus yang Sudah Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025
JAKARTA, DISWAY.ID --Bagi siswa yang sudah berada di semester terakhir sekolah menengah, sudah saatn ...[详细]
-
Terungkap! Ini Dia Pelaku Penyerangan Rumah Dinas Kapolri
JAKARTA, DISWAY.ID -Pelaku penyerangan rumah dinas Kapolri diungkap pihak kepolisian.Direktur Resers ...[详细]
-
Saraf Kejepit Bisa Picu Kelumpuhan, Segera Tangani Sebelum Terlambat
Daftar Isi Gejala dan Komplikasi Saraf Kejepit ...[详细]
-
Universitas Esa Unggul Gelar Rapat Tinjauan Manajemen 2024
JAKARTA, DISWAY.ID -Universitas Esa Unggul mengadakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) 2024 pada Kamis ...[详细]
-
Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Said Abdullah, ...[详细]
-
Bertemu dengan Ahok, Anies Baswedan Buka
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membongkar isi pertemuannya dengan Basu ...[详细]
-
Ilmuwan Asal India Hidup Dengan 5 Ginjal di Tubuhnya
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang ilmuwandi Kementerian Pertahanan India, Devendra Barlewar yang gena ...[详细]
Pengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo
Cak Imin Yakin Gizi dan Kualitas Makan Bergizi Gratis Tercukupi Meski Cuma Seharga Rp10 Ribu
- 5 Rekomendasi Program Prioritas untuk Paslon Prabowo
- Tata Cara, Niat dan Doa Salat Tarawih 11 Rakaat Lengkap
- Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Pasaran Jawa dan Tanggal Merah
- Orang Jepang Tak Suka ke Luar Negeri, Cuma 17,5% Warga Punya Paspor
- Anies Baswedan Bawa Kabar Baik, UMKM di Jakarta Pasti Gembira!
- Terowongan Silaturahim Jadi Simbol Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama Natal 2024
- Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini