MK Kukuhkan Desa Bangbang di Bali sebagai Desa Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menghelat Pengukuhan Desa Bangbang sebagai Desa Konstitusi melalui penandatanganan prasasti oleh Ketua MK Anwar Usman. Desa Bangbang terletak di Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Kantor Desa Bangbang, kemarin, Rabu (28/11/2018).
Pengukuhan Desa Konstitusi bertujuan untuk turut membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga desa.
"Dengan masyarakat desa yang sadar berkonstitusi, termasuk memilikii kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara, diharapkan desa menjadi fundamen penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum," tulis Humas MK dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Setelah Desa Konstitusi dikukuhkan, maka MK berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya sekaligus memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang mengarah pada internalisasi dan penguatan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi.
"Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antara semua pihak, terutama MK dengan pemerintah dan warga Desa Bangbang untuk dapat mewujudkan harapan dan tujuan kegiatan ini," imbuhnya.
Definisi desa menurut UU Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pada kedudukan tersebut, MK memiliki pandangan bahwa desa dengan segenap karakter khas masing-masing memiliki posisi dan peran strategis dalam menentukan wajah utuh dari konstitusionalisme NKRI. Harus diakui, desa memiliki kekuatan dan spirit yang menopang keberlangsungan bangsa Indonesia.
Desa Bangbang dianggap memiliki keunggulan, potensi, kekuatan, dan modal sosio-kultural untuk diarahkan dan dikembangkan agar masyarakatnya memiliki kesadaran berkonstitusi. Termasuk, agar warga desa memahami dan sadar akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
"Di samping itu, supaya nilai-nilai Pancasila dan konstitusi benar-benar mengisi dan mengaliri setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat," tukasnya.
(责任编辑:时尚)
- ·Menag RI Jelaskan Alasan Waktu Awal Puasa di Indonesia Berbeda dengan Singapura dan Brunei
- ·Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024
- ·Kabar Baik dari Corona Hari Ini: Pasien di Wisma Atlet Semakin Berkurang!
- ·Mal Jakarta Mau Dibuka, Guys! Jangan Seperti Orang Kesurupan
- ·Perdana Sejak IPO, Emiten Milik Erwin Sutanto (DAAZ) Bakal Tebar Dividen Rp125 per Saham
- ·Khofifah Bantah Rommy, Pengacara: Kita Lihat Saja Nanti
- ·VIDEO: Langit Warna
- ·Jakarta Menuju New Normal, Sandi Bilang...
- ·Catat! Daftar Jurusan Sepi Peminat SNBP 2025 di UI dan UNJ, Ada Jenjang D3 hingga S1
- ·Kota Terkecil Dunia Dihuni 52 Orang, Simpan Resep Rahasia 2 Ribu Tahun
- ·Dolar Melemah, Indonesia Disebut Berpeluang Jadi Magnet Baru Investasi Global
- ·Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Hari Ini
- ·Doa Ini Perlu Dibaca Awali Tahun Baru 2025 agar Hidup Penuh Berkah
- ·PSI Pastikan Tidak Ada Mantan Narapidana Korupsi Dalam Daftar Bacalegnya
- ·5 Kebiasaan Harian Ini Bisa Bikin Kamu Tidur Nyenyak di Malam Hari
- ·Waspada Guys! Hari Ini di 3 Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan
- ·PKB Lepas Ribuan Pemudik, Cak Imin Minta Doa Menang Pemilu 2024
- ·BPOM Temukan 69 Kosmetik Berbahaya & Ilegal, Berikut Daftarnya
- ·Pasien Stroke Kian Muda, Dokter Sebut Ada yang Usia 6 Tahun
- ·Prediksi Tren Wisata 2025, Apa Saja yang Bakal Disukai Wisatawan?