您的当前位置:首页 > 时尚 > Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini 正文
时间:2025-05-24 15:52:07 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, l quickq官方软件
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, lembaganya membuka peluang menjerat dua mantan menteri, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Bahkan, KPK menilai, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.
Baca Juga: Edhy Prabowo Pantas Dihukum Mati, Jawaban Menohok Gerindra Tampar Wamenkumham
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (17/2).
Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya. "Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ujar Ali.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.'
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, 'Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi'.
Ali mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.
"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," terang Ali.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Perkara PLTU Riau2025-05-24 15:17
Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional2025-05-24 14:52
Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI2025-05-24 14:43
Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN2025-05-24 14:33
Izinkan Acara Maksiat, FPI Ngamuk ke Anies!!2025-05-24 14:32
BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?2025-05-24 14:11
Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo2025-05-24 14:06
Jalur Mandiri IPB 2025 Dibuka, Cek Persyaratan, Materi Ujian, Tanggal Penting Pendaftaran2025-05-24 13:54
7 Tanaman Pengusir Kucing, Punya Aroma yang Tidak Disukai Anabul2025-05-24 13:44
Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin2025-05-24 13:26
QuickQ加速器-robin2025-05-24 15:46
Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV2025-05-24 15:42
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah hingga Jejak Awal Organisasi Boedi Oetomo!2025-05-24 15:39
Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak2025-05-24 15:35
quickq下载加速器官方版2025-05-24 15:24
Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo2025-05-24 13:43
Mahasiswi ITB Dipolisikan Buntut Meme Prabowo2025-05-24 13:42
BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bogor, Ada Salmonella dan E.Coli di Air, Telur, dan Sayur2025-05-24 13:38
quickq怎么样2025-05-24 13:30
Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK2025-05-24 13:29