您的当前位置:首页 > 休闲 > Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi 正文
时间:2025-05-24 15:31:48 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis hakim tolak eksepsi milik AG pacar Mario Dandy sekaligus terdakwa anak k quickq官网app
JAKARTA,quickq官网app DISWAY.ID- Majelis hakim tolak eksepsi milik AG pacar Mario Dandy sekaligus terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora.
"Agenda putusan sela pada hari ini, dalam Putusan sela hakim tunggal Sri Wahyuni batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan Anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.
Hakim menilai AG bukanlah orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban, sehingga, eksepsi AG harus ditolak.
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2023 Diungkap Polri, Waspadai H-2
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2023 Diungkap Polri, Waspadai H-2
Mellisa menjelaskan jika hakim menyatakan jika eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima.
Sedangkan terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak.
Dengan ditolaknya eksepsi AG makan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
BACA JUGA:Tiket Rp 500 Ribu Pelita Air dan MyPertamina Mudik Lebaran 2023, Berikut Syarat dan Daerah Tujuan
BACA JUGA:Anak Petinggi Polri NTB Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Polisi: Penyelidikan Akan Terbuka
"Menyatakan nota keberatan Kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima, dan Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar dia.
Mellisa mengatakan saksi yang hadir dalam sidang hari ini adalah Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, saksi N, saksi R, dan saksi RJ.
"Dikarenakan hakim menolak eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam hatala, saksi N, saksi R, Saksi RJ," ujar dia.
Diketahui, dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
Papan Reklame Tumbang di Buncit Raya, Salah Siapa?2025-05-24 15:12
qs世界艺术大学排名2025年详情2025-05-24 14:52
Padati Area CFD, Sahabat Ganjar Ajak Warga Jakarta Dukung Ganjar Presiden 20242025-05-24 14:46
Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK2025-05-24 14:35
Kisruh TGUPP, BW: DPR Tak Masalahkan KSP?2025-05-24 14:31
Jiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please Pak2025-05-24 14:30
Saat Warga Rayakan Akhir Masa Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubenur DKI Jakarta: Presiden!2025-05-24 14:24
qs世界艺术大学排名2025年详情2025-05-24 14:18
quickq加速器官网js72025-05-24 14:12
Hujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir2025-05-24 12:54
Intip Rumah Baru Ganjar Pranowo di Sleman, Dikunjungi Mahfud MD saat Open House Lebaran2025-05-24 14:52
FOTO: HaHaHouse, Museum Tawa Pertama di Dunia yang Siap Menghibur2025-05-24 14:52
Pemprov DKI akan Terbitkan Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar2025-05-24 13:58
Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan2025-05-24 13:41
KPK Telusuri Peran 12 Orang dalam Kasus Suap Kemenpora2025-05-24 13:21
FOTO: HaHaHouse, Museum Tawa Pertama di Dunia yang Siap Menghibur2025-05-24 13:13
RS Polri Ambil 32 Sampel DNA dari 11 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza2025-05-24 12:53
KRL Rute Manggarai2025-05-24 12:51
QuickQ安卓版有吗2025-05-24 12:47
Padati Area CFD, Sahabat Ganjar Ajak Warga Jakarta Dukung Ganjar Presiden 20242025-05-24 12:45