Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima
Penyanyi Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan 18 tahun penjara.
Baca Juga: Dalam Sepekan, 12 Polisi Tewas Dibunuh Kartel Narkoba Meksiko
"Tidak puas dan akan banding," kata usai sidang, Rabu.
Ketidakpuasan itu dengan alasan, ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu 'Aishiteru' itu membantah dirinya sebagai pengedar Narkotika tetapi hanya sebagai korban saja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, dimana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp1 miliar.
(责任编辑:休闲)
-
Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, meminta seluruh ja ...[详细]
-
...[详细]
-
...[详细]
-
...[详细]
-
Wow! Ternyata KAI Mempunyai 5 Terowongan Kereta Api Terpanjang di Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID --KAI ternyata memiliki 5 terowongankereta api terpanjang , dari 16 terowongan ya ...[详细]
-
...[详细]
-
...[详细]
-
...[详细]
-
Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
Jakarta, CNN Indonesia-- Tidak bisa memulai hari tanpa secangkir kopi? Anda tidak sendirian. Bagi ba ...[详细]
-
...[详细]