会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara!

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

时间:2025-06-02 03:30:05 来源:quickq官网手机版下载 作者:百科 阅读:747次
Warta Ekonomi,quickq加速器下载安卓 Jakarta -

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP 2U) yang dikenakan saat pembelian tiket memang berbeda-beda antarbandara. Perbedaan itu terjadi karena beragamnya skema pengelolaan dan dasar hukum yang berlaku pada masing-masing penyelenggara bandara.

“Dalam penentuan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara melalui mekanisme yang melibatkan berbagai stakeholderdengan memperhatikan masukan pengguna jasa dan juga masukan dari Kemenko terkait di mana penetapan besaran tarif berbeda untuk setiap bandar udara tergantung dari penyelenggaranya,” ujar Lukman dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (26/5/2025). 

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

Baca Juga: Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

Lukman menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga kluster utama penyelenggara bandara yang masing-masing memiliki regulasi dan mekanisme tarif tersendiri.

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

Pertama, bandara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kementerian Perhubungan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan dan dibedakan berdasarkan kelas bandara.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No. 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan yang dibedakan berdasarkan kelas bandar udara,” katanya.

Baca Juga: Kemenhub Minta Revisi UU Fasilitasi Terminal Khusus Jemaah

Kedua, UPBU yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Bandara dengan status ini menetapkan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31 Tahun 2025 tentang tarif layanan umum unit penyelenggara bandara. “Saat ini sudah 10 bandar udara yang BLU,” jelasnya.

Ketiga, bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) seperti PT Angkasa Pura I dan II, yang menetapkan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2015 dan perubahannya dalam PM 179 Tahun 2015. Skema ini mempertimbangkan masukan dari kementerian terkait dan kebijakan pemerintah dalam penugasan UPBU.

Dengan adanya tiga mekanisme berbeda tersebut, Lukman menyebut bahwa perbedaan tarif layanan antarbandara adalah hal yang wajar, meskipun jenis penerbangannya serupa.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Makin Akrab, Ini Momen Jokowi dan Prabowo Makan Bakso hingga Minum Es Kelapa di Pinggir Jalan
  • Apa Itu Keracunan Sinar Matahari? Kenali Penyebab dan Gejalanya
  • FOTO: Semarak Geliat Tenun Ikat ala Kediri
  • Airlangga Hartarto Ungkap Ridwan Kamil Sudah OTW Menuju Pilkada DKI
  • Daerah Anies Pamer Flyover Cantik Lenteng Agung, Netizen: Peresmiannya Kapan?
  • Yogyakarta Punya Prevalensi Skizofrenia Tertinggi di Indonesia
  • Jangan Cuci Telur Sebelum Dimasak, Ini Alasannya
  • Minum Air Hangat Sebelum Tidur, Apa Manfaatnya?
推荐内容
  • Kampanye Sisa 10 Hari Lagi, KPU Imbau Peserta Pemilu Yakinkan Pemilih
  • Sudah Diusung Gerindra, PDIP Berusaha Kadernya Jadi Pendamping Khofifah di Pilgub Jatim
  • Terbaru, Daftar 75 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
  • Anak John Legend Mengidap Diabetes Tipe 1, Begini Gejalanya
  • Makin Akrab, Ini Momen Jokowi dan Prabowo Makan Bakso hingga Minum Es Kelapa di Pinggir Jalan
  • Anak John Legend Mengidap Diabetes Tipe 1, Begini Gejalanya