您的当前位置:首页 > 时尚 > Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang 正文
时间:2025-06-14 06:15:20 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus quickq官网下载安卓最新
JAKARTA,quickq官网下载安卓最新 DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka tersebut berinisial FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
"Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.
BACA JUGA:Kejagung: Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rugikan Negara hingga Rp1,3 Triliun
Ketut menjelaskan, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 sampai dengan 2019 yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun.
“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya,” ujar Ketut.
Ketut mengatakan secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
"Akibat perbuatan Tersangka FG bersama Tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan," imbuhnya.
BACA JUGA:Mundur sebagai Menkopolhukam, Mahfud MD Tunggu Mega dan Momen Tepat
Atas perbuatannya, FG disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, FG ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Januari sampai dengan 11 Februari 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.
BACA JUGA:Terlibat Baku Tembak, 3 Anggota KKB Penyerang Pos Brimob di Papua Tewas
Industri Asuransi Lirik Kolaborasi Dewan Medis untuk Efisiensi Klaim2025-06-14 06:11
Buntut Viralnya @digeeembok, Erick Thohir Serahkan Penyelesaian Kasus ke Kepolisian2025-06-14 05:50
Berat Badan Susah Turun? Kenali 8 Penyebab Susah Diet Ini2025-06-14 05:40
25 Ide Ucapan Selamat Hari Kartini 2024, Merayakan Perempuan Indonesia2025-06-14 05:40
Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK2025-06-14 05:08
Pasien Positif di Wisma Atlet Bertambah 106 Orang2025-06-14 05:06
Media Asing Marak Soroti Turis China Tewas Jatuh ke Jurang Kawah Ijen2025-06-14 04:40
Ada Berapa Tanggal Merah Bulan Mei 2024? Cek di Sini2025-06-14 04:33
Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara2025-06-14 04:17
英国卡迪夫大学世界排名前100学科介绍2025-06-14 04:12
Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan2025-06-14 05:10
Terpukau Gaya Serba LV Lisa BLACKPINK di Coachella 20242025-06-14 05:08
Soal Capres dan Cawapres PDIP, Hasto: Harus Dilakukan Secara Detail2025-06-14 04:58
全世界最好的美院:佛罗伦萨美术学院2025-06-14 04:39
Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan2025-06-14 04:21
Immanuel Ebenezer Jamin Pembubaran Relawan Ganjar Pranowo Mania Tak Ada Intervensi Jokowi dan PDIP2025-06-14 04:20
SBY Tak Hadiri Pertemuan AHY dan Surya Paloh, Andi Mallarangeng Angkat Bicara2025-06-14 03:59
4 Kota di Dunia Ini Sibuk Mengatasi Overtourism, Bagaimana Caranya?2025-06-14 03:46
Mengenal Spesifikasi MV32025-06-14 03:46
Berat Badan Susah Turun? Kenali 8 Penyebab Susah Diet Ini2025-06-14 03:44