会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Hentikan 36 Perkara, KPK Buka 51 Penyelidikan Baru!

Hentikan 36 Perkara, KPK Buka 51 Penyelidikan Baru

时间:2025-06-02 13:01:23 来源:quickq官网手机版下载 作者:知识 阅读:917次
Warta Ekonomi,quickq苹果下载 Jakarta -

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya telah menerbitkan 51 surat perintah penyelidikan baru.

"Benar, ada 51 penyelidikan baru," ucap Ali di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Hentikan 36 Perkara, KPK Buka 51 Penyelidikan Baru

Hentikan 36 Perkara, KPK Buka 51 Penyelidikan Baru

Namun, Ali enggan menjelaskan kasus-kasus apa saja yang tengah dilidik oleh KPK tersebut.

Hentikan 36 Perkara, KPK Buka 51 Penyelidikan Baru

"Saya kira begini, ini perkara penyelidikan sehingga kami tidak bisa membuka tentunya kasusnya di mana, terkait apa," ujar dia.

Hentikan 36 Perkara, KPK Buka 51 Penyelidikan Baru

Baca Juga: KPK Hentikan 36 Kasus, Gerindra Penasaran: Apa Alasannya?

Ia memastikan jika memang ditemukan bukti permulaan yang cukup maka kasus-kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Saya tidak bisa merinci lebih lanjut karena sedang berjalan perkara ini, tentunya kita lihat kelanjutan perkaranya apa. Kalau memang ditemukan bukti permulaan cukup dipastikan ditingkatkan ke penyidikan, materinya apa? Nanti setelah penyelidik bekerja," ujarnya.

Untuk diketahui, 51 penyelidikan baru itu sempat dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kami sudah menerbitkan ada 51 surat perintah penyelidikan baru. Jadi, jangan lihat yang hentinya saja, ada 51 yang kami buka untuk melakukan penyelidikan," ucap Firli di gedung MPR/DPR Jakarta, Senin.

Selain itu, kata dia, KPK juga telah menerbitkan 21 surat penyidikan.

"Sudah 21 surat penyidikan yang kami terbitkan, ada 18 orang tersangka yang sudah kami tahan, ada 26 orang yang ditetapkan tersangka. Semuanya kami buka, tidak ada (yang ditutupi) kecuali yang kami rahasiakan," kata Firli.

Sebelumnya, KPK telah menghentikan 36 kasus di tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum. KPK enggan merinci detil kasus-kasus apa saja yang telah dihentikan tersebut.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Gunakan Tasbih saat Sidang, Ratna Kena Semprot Hakim
  • Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka
  • Sidang KSP Indosurya Digelar, Pengurus PKPU Sempat Verifikasi Faktual 42 Nama Kreditur
  • Sambut Bulan Bung Karno, Sekjen PDI Perjuangan Tinjau Stadion GBK
  • Pemilihan Jabatan di Kemenag, Menteri Lukman Gampang Dipengaruhi
  • Catat, Orang dengan 3 Kondisi Ini Tak Disarankan Makan Singkong Rebus
  • 东京艺术大学申请条件及入学要求
  • Berusia 119 Tahun, Mbah Harun Jadi Jamaah Haji Tertua Indonesia, Alhamdulillah Sudah Tiba di Madinah
推荐内容
  • Survey IPO: 68% Masyarakat Nilai Pelaksanaan MBG Memuaskan
  • Sidang KSP Indosurya Digelar, Pengurus PKPU Sempat Verifikasi Faktual 42 Nama Kreditur
  • Apa Bahaya Turbulensi buat Tubuh Seperti Kasus Singapore Airlines?
  • Bukan Jaringan Teroris, Polisi Pastikan Tak Ada Dalang di Belakang Mustopa NR
  • Kisah Lucu Salah Naik Pesawat, Mau ke Oakland Malah Tiba di Auckland
  • Miss Universe 2023 Sheynnis Palacios Diasingkan dari Negaranya