Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal
Daftar Isi
- Kewajiban Wisatawan Asing
- Larangan bagi Wisatawan Asing
- Sanksi bagi Pelanggar
- Pengawasan dan Penegakan Aturan
Bali merilis aturan baru untuk turis asing selama berada di Pulau Dewata. Aturan itu diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali.
Aturan tersebut adalah penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa. Koster menyebut aturan baru untuk turis asing ini akan lebih tegas.
"Jadi, belum lama (SE Nomor 4) berlaku, saya berakhir (jabatan sebagai Gubernur Bali). Sehingga kurang nancap. Maka, sekarang Astungkara terpilih lagi (sebagai Gubernur) untuk periode kedua, sekarang lah momentumnya tancap lagi, gaspol," kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025. SE ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
Kewajiban Wisatawan Asing
- Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
- Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
- Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
- Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
- Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
- Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
- Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
- Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
- Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
- Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
- Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
- Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Larangan bagi Wisatawan Asing
- Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
- Memanjat pohon sakral.
- Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
- Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
- Menggunakan plastik sekali pakai.
- Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
- Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
Sanksi bagi Pelanggar
Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi implementasi SE ini. Kepolisian Daerah Bali juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh pihak diminta memahami dan menyosialisasikan SE ini agar wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menaati aturan yang berlaku.
(wiw)-
Ganjar Pranowo: Tidak Ada Satu pun Pimpinan yang Mampu Ambil Freeport Kecuali JokowiPenerbangan Putar Balik GaraRay Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat ASAwas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus BuntuRocky Gerung Resmi Dipolisikan DPP PDIP Atas Dugaan Ujaran KebencianStudi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan TerburukMenkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per HariCreamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?Perjalanan Bisnis Wiwoho Basuki Tjokronegoro Pemilik Teladan Group, dari Tambang hingga Televisi16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
下一篇:Hiks, DKI Jakarta Kehilangan Wisman Nyaris 100 Persen
- ·艺术留学工业设计哪个国家好?
- ·Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
- ·5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
- ·Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- ·FOTO: 'No Trousers Tube Ride', Warga London Naik Kereta Tanpa Celana
- ·Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
- ·Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- ·FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah
- ·Malaysia Target 35,6 Juta Kunjungan Turis Asing pada 2026, RI Berapa?
- ·Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
- ·5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
- ·Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan
- ·Gaya Hidup YOLO Kini Berganti YONO, Selamat Tinggal Hura
- ·Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan
- ·VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo
- ·Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- ·Fatal, Pesawat Maskapai Pakistan Mendarat di Landasan Pacu yang Salah
- ·FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- ·FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
- ·Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- ·Terkontaminasi Salmonella, 500 Kuintal Produk Makanan Kucing Ditarik
- ·Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
- ·Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
- ·Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- ·'Mesranya' PDIP dan PAN, Hasto Sampai Buat Pantun: Pergi Tamasya ke Dharmasraya... Siap Berkoalisi?
- ·Honbap, Tren Baru yang Diam
- ·Sepakat! Bersama MBI, BP2MI Lawan Mafia Pekerja Migran Ilegal
- ·Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
- ·Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- ·16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- ·FOTO: Tuna Raksasa 276 Kg Terjual Rp21 Miliar di Jepang
- ·Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
- ·Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
- ·16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- ·Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026
- ·FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran