您的当前位置:首页 > 综合 > Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma 正文
时间:2025-05-24 15:18:05 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda meng quickq官网下载 苹果版
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengatakan pemerintah harus mengingatkan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin konsisten menjalankan Undang-undang Cipta Kerja dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Bahkan, kata dia, UU Cipta Kerja bisa diterapkan dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan oleh PT. Duta Palma Grup.
“Mestinya jika pemerintah konsisten dengan Perppu Ciptaker, mesti mengingatkan Jaksa Agung bahwa sikap Kejaksaan berlawanan dengan legal policy pemerintah,” kata Huda saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 20 Februari 2023.
Menurut dia, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi perlu menjadikan pertimbangan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Maka dari itu, biarkan saja jaksa penuntut umum (JPU) berspektif lain.
“Ya harus pakai Perppu Ciptaker. Biar saja (jika JPU berkeras tidak menggunakan UU Ciptaker), itu kam perspektif jaksa,” ujarnya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar di kesempatan berbeda, juga mengatakan majelis hakim dapat menjadikan pertimbangan pakai Undang-undang Cipta Kerja dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan Duta Palma Grup.
“Soal UU Cipta Kerja juka memang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, bisa dijadikan dasar hukum bagi terdakwa baik untuk pertimbangan meringankan maupun memberatkan. Sepenuhnya menjadi kewenangan hakim,” jelas Fickar.
Seementara, Ahli Manajemen Hutan dari Intitut Pertanian Bogor (IPB), Prof Sudarsono Soedomo mengatakan, PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi sudah berusaha untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku terkait perizinan perkebunan kelapa wasit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. “Duta Palma termasuk yang paling segera mengurus penyelesaian arealnya, yang dianggap bermasalah sesuai dengan Pasal 110A UU Cipta Kerja,” kata Sudarsono pada Sabtu, 18 Februari 2023.
Seandainya terjadi pelanggaran, kata Sudarsono, harusnya diselesaikan secara administrasi. Atau paling berat menggunakan Pasal 110A UU Ciptakerja yang telah dikeluarkan Perpunya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu.
"Kalau saya, sudah jelas itu tidak perlu ke arah pidana. Cukup Pasal 110 A. Itu pun bagi saya sudah terlalu berat. Karena sebetulnya, tidak ada pelanggaran,” tegasnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
quickq加速器官网下载2025-05-24 15:07
Kapan Kita Harus Mulai Perawatan Kulit?2025-05-24 15:02
Stok Beras Bulog Menipis, Jokowi: Terpaksa Harus Impor!2025-05-24 15:01
ECB Soroti Eksposur Dolar hingga Swap Line Bersama The Fed2025-05-24 14:58
quickq加速器安卓版2025-05-24 14:56
美国大学电影学院申请要求详解2025-05-24 14:00
Shane Ungkap Perempuan Pacar Mario Dandy Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Hingga David Terkapar2025-05-24 13:45
Immanuel Ebenezer Jamin Pembubaran Relawan Ganjar Pranowo Mania Tak Ada Intervensi Jokowi dan PDIP2025-05-24 13:44
Jokowi Minta Apple Ikut Investasi di IKN, Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinatornya2025-05-24 13:18
大专学历直录切尔西室内研预,这波操作我给满分!2025-05-24 12:58
Jadi Perantara Korupsi, Kakak Ipar Bupati Cianjur Dicari KPK2025-05-24 14:36
昆士兰大学世界排名详情2025-05-24 14:29
Korban Wowon Cs, Bocah yang Selamat Disebut Ikut Minum Kopi2025-05-24 14:19
Hakim Pengadilan Medan Tewas, DPR Kasih Perintah Tegas!2025-05-24 13:50
quickq安卓版app2025-05-24 13:38
Ada Berapa Tanggal Merah Bulan Mei 2024? Cek di Sini2025-05-24 13:29
Pak Jokowi, Jangan Lupa Utang Mata Novel Baswedan, Segera Lunasi!2025-05-24 13:09
Waduh, Waduh, Ada Kode B1 dalam Kasus Suap Rommy2025-05-24 12:47
quickq安卓下载2025-05-24 12:46
Anies Sesumbar: DKI Jakarta Siap Hadapi Lonjakan Kasus Klaster Libur Panjang2025-05-24 12:46