您的当前位置:首页 > 知识 > Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU 正文
时间:2025-05-25 11:34:08 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadila quickq苹果版用不了啦
PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan tersebut ditetapkan pada 19 Mei 2025.
PN Jakarta Pusat juga telah memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara dibawah Register Nomor 87/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Kamis (22/5), Direktur Utama PTDU, Heru Putranto, memastikan bahwa kondisi perusahaan pun tetap stabil dan berjalan normal. “Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan,” ujar Heru.
Baca Juga: Djasa Ubersakti (PTDU) Dapat Panggilan Sidang PKPU, Petinggi Angkat Bicara
Baca Juga: Aero Systems Indonesia Ditetapkan dalam PKPU Sementara
Diberitakan sebelumnya, perusahaan konstruksi ini sempat mendapat panggilan sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada April lalu. Adapun sidang PKPU ini diajukan oleh PT Arga Wiyarta Langgeng sebagai pihak pemohon, sementara PT Djasa Ubersakti Tbk menjadi pihak termohon.
“Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 16 Desember 2015, dengan ini PT Djasa Ubersakti Tbk (Perseroan) menyampaikan informasi atau fakta material sehubungan adanya Panggilan Sidang Permohonan PKPU Nomor Perkara 87/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga.Jkt.Pst, pada tanggal 08 April 2024," ungkap manajemen PTDU kala itu.
Setelah adanya putusan terbaru dari PN Jakarta Pusat, Djasa Ubersakti kini bisa kembali berfokus menjalankan bisnisnya tanpa terganggu oleh masalah hukum.
Pramono Dihujat Buntut Gowes di JLNT Casablanca, Stafsus Pasang Badan: Bukan Inisiatif Gubernur!2025-05-25 11:33
Perkuat Bisnis, Dell dan Nvidia Kompak Bikin Server Super AI2025-05-25 11:22
Pria Perlu Tahu, Wanita Tak Suka Disentuh di Area Ini saat Bercinta2025-05-25 11:14
Perluas Layanan, PAM Jaya Bakal Pasang Pipa Sambungan Sampai ke Marunda Kepu2025-05-25 10:41
BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof2025-05-25 10:05
Tak Dapat BAP Lengkap Sebelum Sidang, Pengacara Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan2025-05-25 10:04
INTIP: Buah Sumber Kalsium Terbaik2025-05-25 09:15
Duo Bandit Terekam CCTV Gasak Honda Beat Dalam Gang di Kalideres Jakarta Barat2025-05-25 09:07
Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA2025-05-25 09:03
2.000 Hektare Sawah di Bali Raib per Tahun Gara2025-05-25 09:00
Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi2025-05-25 11:31
Begini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi Tersangka2025-05-25 11:26
Sambut UU PDP, Grab Gelar Indonesia Privacy and Security Summit 20232025-05-25 10:58
UMKM Miliki Posisi Sangat Strategis dalam Dukung Program MBG2025-05-25 10:47
Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?2025-05-25 10:21
Dua Pesawat Tucano Terungkap Hilang Kontak Pada Pukul 11.18 WIB2025-05-25 10:09
Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kehadirannya di PMJ, Mangkir Lagi?2025-05-25 09:48
Sabai Sabai dan Hidup yang Tak Perlu Terburu2025-05-25 09:22
Arus Balik Libur Waisak Tembus 196 Ribu Kendaraan, Jalur Timur Paling Padat2025-05-25 09:06
Tak Dapat BAP Lengkap Sebelum Sidang, Pengacara Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan2025-05-25 09:00