Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara
Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) sebagai tersangka.
Perusahaan industri itu bergerak di bidang pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) di Kilometer 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
"Perbuatan itu berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin," ujar Anton Rabu (28/9).
Kedua tersangka, AN (40) yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan EK (33) warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, telah ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK.
Penahanan terhadap tersangka AN dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan Penahanan terhadap tersangka EK di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Dia mengatakan penindakan terhadap PT. SIPP tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
"Oleh karena PT. SIPP telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis," ucapnya.
Dia menjelaskan, perizinan usaha PT SIPP sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT. SIPPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Akan tetapi PT. SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini kami melakukan langkah penegakan hukum," kata dia.
Anton menambahkan setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup. PT. SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.
"Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar," jelasnya
Anton menegaskan, kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar," jelasnya.
(责任编辑:焦点)
Personel Gabungan Amankan Gedung KPU Terkait Penetapan Capres
Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
Kapan Malam Nisfu Syaban 2025? Catat Tanggalnya di Sini
30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram
Mahasiswi ITB Dipolisikan Buntut Meme Prabowo
- Video: Bekal Pulang Terbaik Menghadap Allah
- Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?
- Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
- JCC GBK Berubah Jadi JICC dan Dikelola Negara, Pengaruhi Batalnya Sederet Acara Termasuk Wisuda
- Masih Ingat Peran Guru BK? Kini Setiap Guru Harus Siap Dampingi Siswa Secara Psikologis
- Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya
- Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya
- Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
-
Polri Ungkap Strategi Pengamanan KTT AIS Forum 2023 Bali
JAKARTA, DISWAY.ID- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Tribrata Agung 20 ...[详细]
-
Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?
Jakarta, CNN Indonesia-- Penerbangan menjadi cara populer bagi orang-orang untuk bepergian keliling ...[详细]
-
Mitos atau Fakta: Menstruasi Bisa Sinkron Saat Tinggal Bersama?
Daftar Isi Apa Itu Menstrual Synchrony? ...[详细]
-
Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
JAKARTA, DISWAY.ID- Cara mudah mengecek penerima bantuan PIP 2025 lewat HP dapat dilakukan secara pr ...[详细]
-
Densus 88 Tangkap 18 Teroris Selama Oktober 2023
JAKARTA, DISWAY.ID--Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap 18 tersangka ti ...[详细]
-
Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
JAKARTA, DISWAY.ID- Menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang menimpa PT Sr ...[详细]
-
Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin
JAKARTA, DISWAY.ID--Selama beberapa tahun terakhir, isu lingkungan telah menjadi salah satu isu yang ...[详细]
-
Mentan Andi Amran Optimis Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengungkapkan hal-hal yang dapat meningka ...[详细]
-
Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
JAKARTA, DISWAY.ID- Cara mudah mengecek penerima bantuan PIP 2025 lewat HP dapat dilakukan secara pr ...[详细]
-
7 Makanan Ini Dijamin Bikin Otak Kian Tajam
Daftar Isi Makanan yang bikin otak tajam ...[详细]
Polisi Ringkus Jakmania Pemukul Anak Menpora
Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis
- Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
- 7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
- Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?
- Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?
- Akhiri Pelarian, Bupati Tulungagung Serahkan Diri ke KPK
- 7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
- Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair