Go Private Disetujui, Humpuss Intermoda (HITS) Siap Delisting dari Bursa
PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) resmi mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk mengubah status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sekaligus melakukan delisting sukarela dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 2 Juni 2025 di Jakarta.
Terdapat dua agenda utama dalam RUPSLB tersebut. Pertama, persetujuan atas rencana perubahan status HITS menjadi perusahaan tertutup. Kedua, persetujuan atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan seiring perubahan status tersebut, termasuk perubahan nama perusahaan. Selain itu, RUPSLB juga memberikan wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan seluruh tindakan hukum yang diperlukan.
Direktur Utama HITS, Setiawan T. Widjojo, menyampaikan bahwa proses delisting akan diikuti dengan penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik yang dilakukan oleh PT Joyo Agung Permata (JAP), sebagai pihak pengendali.
Baca Juga: Gelar RUPSLB Hari Ini, Emiten Tommy Soeharto (HITS) Bersiap Delisting
“Dalam hal rencana go private dan delisting disetujui RUPSLB, penawaran untuk membeli saham dari para pemegang saham publik pun akan dilakukan melalui penawaran tender sukarela oleh PT Joyo Agung Permata (JAP),” ujar Setiawan.
Harga penawaran tender akan ditentukan kemudian, namun mengacu pada ketentuan Pasal 36 POJK No. 45/2024. Berdasarkan pengumuman RUPSLB pada 10 April 2025, harga tertinggi rata-rata perdagangan harian dalam 90 hari terakhir adalah Rp330 per saham.
Pemegang saham publik yang tidak mengikuti penawaran tender tetap dapat menjadi pemegang saham di perusahaan tertutup, namun tidak akan memiliki fasilitas untuk memperdagangkan sahamnya di bursa.
Baca Juga: Emiten Kapal Tommy Soeharto (HUMI) Bagi Dividen Rp18 Miliar, Cek Jadwal Pencairannya!
Keputusan perseroan melakukan go private dan delisting dari Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari perubahan strategi bisnis grup. Manajemen memutuskan untuk memfokuskan kegiatan usaha utama melalui anak usahanya, PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. (HUMI), sehingga mendorong pemegang saham untuk mengalihkan investasinya ke HUMI.
Selain itu, Perseroan menilai tidak lagi membutuhkan pendanaan dari pasar modal dalam waktu dekat, sehingga langkah delisting memberi fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan bisnis, termasuk efisiensi, pengembangan usaha, dan restrukturisasi. HITS juga ingin menghindari tekanan volatilitas harga saham dan pasar terbuka, sementara keterbatasan arus kas membuat Perseroan tidak dapat lagi membagikan dividen kepada pemegang sahamnya. Dengan demikian, go private dipandang sebagai solusi strategis untuk memperkuat pengelolaan portofolio investasi dan aset perusahaan.
Dengan langkah strategis ini, HITS bersiap memasuki fase baru sebagai perusahaan tertutup, sambil mendorong pemegang saham publik mengalihkan minat investasinya ke HUMI yang tetap melantai di bursa.
-
Perburuan Pengedar Obat dan Suplemen Palsu di Olshop, Kopolisian Ungkap Nama AkunVIDEO: Kemeriahan Parade Natal dan Ulang Tahun ke5 Cara Menyimpan Telur agar AwetBabeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi HalalLha...Anak Buah Anies Malah Bilang Mall Bakal Dibuka Bertahap, Ini Gimana Mas Anies?Lakukan 7 Hal Ini Setelah Kamu Makan Gorengan, Jangan DisepelekanHasil Uji Anggur Shine Muscat di 7 Pintu Masuk, BPOM Pastikan Aman dari PestisidaKasus CovidResmi! Jokowi Keluarkan Kepres Cuti Bersama Iduladha 2023Thailand Akan Blokir Sejumlah Bursa Kripto, Ini Alasannya!
下一篇:Buat Warga Jogyakarta di Jabodetabek, Yuk Dukung Sultan HB II Jadi Pahlawan Nasional
- ·Permintaan Menko PMK Pada Warga Muhammdiyah yang Rayakan Idul Adha Hari Ini
- ·Periksa Manajer Estimasi PT KA Properti Manajemen, KPK Dalami Pengaturan Lelang dan Fee Pejabat DJKA
- ·Update Kasus Kematian Dokter PPDS Undip, Polisi Ungkap Perkembangan Penyidikan
- ·Dinilai Hina Palestina, Warganet Serukan Boikot Produk ZARA
- ·Polisi Akan Cari Perekam Hingga Penyebar Video Masturbasi
- ·7 Instruksi Erick Thohir pada BUMN Dukung Makan Bergizi Gratis
- ·Pelabuhan Buana Reja Resmi Kelola Terminal Satui, Investasi Capai Rp463 Miliar
- ·Begini Peran Penting Sektor Pendidikan dan Gen Z untuk Percepat Transisi Energi Bersih
- ·Melania Tampil dengan Gaya 'Incognito' di Pelantikan Donald Trump
- ·Begini Pentingnya Peran Sektor Pendidikan dan Gen Z untuk Percepat Transisi Energi Bersih
- ·Alasan Lonjakan Covid
- ·Banyak yang Picu Kanker Kulit, Ini Cara Cek Kosmetik Berbahaya
- ·Doa Ini Perlu Dibaca Awali Tahun Baru 2025 agar Hidup Penuh Berkah
- ·Hasil Uji Anggur Shine Muscat di 7 Pintu Masuk, BPOM Pastikan Aman dari Pestisida
- ·Dinilai Hina Palestina, Warganet Serukan Boikot Produk ZARA
- ·7 Instruksi Erick Thohir pada BUMN Dukung Makan Bergizi Gratis
- ·Anies Pamer WTP, Sindiran PSI Nyakitin: 10 Kepala Daerah Jadi Tersangka KPK dengan Raihan Sama
- ·7 Instruksi Erick Thohir pada BUMN Dukung Makan Bergizi Gratis
- ·8 Ide Bisnis Tanpa Modal di Tahun 2023
- ·8 Ide Bisnis Tanpa Modal di Tahun 2023
- ·Renungan Natal 2024, Sukacita Menyambut Sang Juru Selamat
- ·Berkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq OTW Duduk di Kursi Pesakitan
- ·IMZ dan Dompet Dhuafa Gulirkan Sekolah Manajemen Koperasi
- ·Jadwal SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Materi Pokoknya, Peserta Wajib Catat!
- ·Rekan Editor Metro TV Diperiksa, Polisi Dapatkan Pelaku?
- ·Dituding Prioritaskan Produk Susu Impor, Mentan Amran Lakukan Hal Ini
- ·Depok Minta ke Gubernur Jabar Perpanjang PSBB hingga 4 Juni
- ·Eka Hospital Gelar Health Talk Penanganan Saraf Kejepit di Jambi
- ·Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal
- ·Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?
- ·Menteri Agama 'Mangkir' dari Panggilan KPK
- ·30 Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 di Berbagai Instansi, Bisa Diakses Mulai 17 November
- ·FOTO: Pasar Kuno Jerman Jual Kue Raksasa 1,8 Ton Jelang Natal
- ·7 Cara Meluruskan Rambut Secara Alami Tanpa Catok
- ·Tak Ada Zona Hijau di Kota Depok
- ·Mau Kunjungi Taiwan? Cek Dulu Syarat Wisatawan Pakai e