您的当前位置:首页 > 时尚 > Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e 正文
时间:2025-06-16 20:02:10 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Di quickqapp官网
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku telah menerima surat permohonan dari tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik Anang Sugiana Sudihardjo yang mengajukan diri sebagai"justice collaborator" (JC)."Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo sebagai JC," katanya di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Febri mengatakan bahwa pengajuan Anang Sugiana menjadi JC dapat dipandang sebagai langkah positif dengan catatan, yakni pengajuan tidak dilakukan setengah hati.
"Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, tentu JC tidak dapat dikabulkan," ucap Febri.
Kasus korupsi yang menjerat Anang Sugiana, kata dia, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun.
"Jika JC dikabulkan, tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan potongan masa tahanan dan lain-lain," tuturnya.
Menurut dia, jika pihak Anang Sugiana serius mengajukan JC, tentu yang bersangkutan harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain.
"KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi Anang Sugiana Sudihardjo akan dicatat," ucap Febri.
Dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata dia, mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan.
"Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana.
"Jadi, mengajukan JC merupakan hak dari tersangka atau terdakwa. Namun, keseriusan pemohon JC sangat dituntut dalam proses hukum ini. Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa," kata dia.
Mengingat, kata dia, kasus KTP-el itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada tanggal 27 September 2017.
Anang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat2025-06-16 19:49
PMI Manufaktur Turun Drastis, Jokowi Minta Jajarannya Membeli Produk Dalam Negeri2025-06-16 19:47
Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto2025-06-16 19:20
Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto2025-06-16 19:18
Prabowo: Buat Apa Kita Bangun Kereta Api dan Jalan Raya jika Negara Tak Terlindungi2025-06-16 19:07
10 Maskapai Teraman di Dunia, Nyaris Tanpa Insiden Kecelakaan2025-06-16 18:53
Hormati Putusan MK, Kaesang Tegaskan Tidak Akan Maju di Pilkada 20242025-06-16 18:33
7 Penyebab Nyeri Dada Sebelah Kiri, Bukan Cuma Serangan Jantung2025-06-16 18:32
Dukung Paralimpiade Nasional XVII 2024, Kemenhub Serahkan 91 Unit Bus Wheel Chair2025-06-16 17:46
Pantai Wediombo Yogyakarta: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tarik Wisata2025-06-16 17:20
OJK Dukung Keterlibatan Bank Swasta Dalam Pembiayaan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo2025-06-16 19:54
Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak2025-06-16 19:43
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, PGN SOR III Luncurkan Program SEHATI PGN2025-06-16 19:34
BATIC 2024, Hari Kedua Konferensi: 'Charting a Sustainable Course'2025-06-16 19:18
Cek Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Peserta Jangan Sampai Lupa!2025-06-16 19:13
FOTO: Menikmati Panorama Waduk Terbesar Thailand di Atas Kereta Apung2025-06-16 19:08
Dasco Akui Ridwan Kamil2025-06-16 19:00
Berkontribusi dalam Penyediaan Nutrisi, Sarihusada Raih Penghargaan di Ajang Peduli Gizi 20252025-06-16 18:16
Usai Dilantik, MPR RI Harap Prabowo2025-06-16 17:46
Ridwan Kamil2025-06-16 17:36