会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?!

KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?

时间:2025-06-03 22:28:43 来源:quickq官网手机版下载 作者:综合 阅读:313次
Warta Ekonomi,quickq加速器官网官网 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.

Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun

KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?

KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) selama 8 tahun penjara.

KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?

"KPK menghormati putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang disampaikan hari ini. Kami melihat hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis Penuntut Umum yang juga diterima Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa salah satu poin yang juga penting adalah dikabulkannya pencabutan hak politik terdakwa.

"Meskipun memang dari tuntutan (pencabutan hak politik) kami 5 tahun, baru dikabulkan selama 3 tahun. KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, jika seorang politisi melalukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti ia menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya.

"Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai pimpinan DPR," ucap Febri.

KPK pun mengharapkan kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yanh dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi.

"Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," ujar Febri.

Setelah putusan itu, kata dia, Penuntut Umum akan membahas terlebih dahulu sebelum nanti secara resmi sikap lembaganya akan disampaikan berdasarkan putusan pimpinan KPK.

"Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata Febri.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Peluang Golkar Dengan PKB Diungkap Airlangga Hartarto: Semakin Terbuka
  • Apa Itu Moon Face yang Bikin Wajah Bengkak dan Bulat?
  • Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan
  • Soal Kasus Penistaan Agama, Buat Popularitas Ahok Jeblok
  • Lima Jenazah Korban Kebakaran Depo Plumpang Kembali Teridentifikasi, 3 Laki
  • Staf Sekjen PDIP Bantah Kenal Harun Masiku
  • Tersangka Teroris yang Berprofesi Tukang Bubur Sumsum di Karawang Ternyata Seorang Residivis!
  • Djarot: Kesejahteraan Guru Rata
推荐内容
  • Jokowi Akui Praktik Pungli Masih Banyak
  • Emiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sehari Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!
  • Mengenal Sungai Seine Paris, Tempat Pembukaan Olimpiade 2024
  • Yogyakarta Punya Prevalensi Skizofrenia Tertinggi di Indonesia
  • Pemerintah Buktikan Komitmen Penuh RI dalam Aksesi ke OECD dengan Selesaikan IM
  • Telan Rp836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Jadi Sumber Air Minum di IKN