您的当前位置:首页 > 娱乐 > Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan 正文
时间:2025-06-06 10:26:52 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak bertambah menjadi sembilan.Direktur quickq最新官网ios
JAKARTA,quickq最新官网ios DISWAY.ID- Tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak bertambah menjadi sembilan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan kesembilan tersangka kasus gagal ginjal akut anak diantaranya 4 perorangan dan lima koorporasi yang menjual obat berbahaya.
"Dari hasil investigasi kita mengarahkan kepada lima koorporasi diduga kuat melakukan pelanggaran yang tadi disampaikan yakni PT Afi Pharma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical," kata Pipit di Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.
BACA JUGA:Umumkan Menikah Dengan Katy Louise Saunders, Song Joong Ki Konfirmasi Istri Sedang Hamil
BACA JUGA:Desak Gabung NATO, Rasmus Paludan Bersumpah Bakar Al-Quran Setiap Jumat
Sementara, empat tersangka kasus gagal ginjal akut anak perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
"Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ujar Brigjen Pipit.
"Untuk empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan," tambah Brigjen Pipit.
BACA JUGA:Lagi! Diterbangkan ke Hungaria, Ini Kiprah dan Prestasi M. Iqbal Gwijangge dan Eriko Sulatiano
BACA JUGA:Arema FC Siap Bubar Jika Dianggap Bikin Kompetisi Sepakbola Indonesia Tidak Kondusif
Pipit menjelaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus kasus gagal ginjal akut anak bisa bertambah.
"Bisa berkembang kepada perorangan, atau korporasi lain namun yang jelas bisa berkembang, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kalau kita lakukan pendalaman lebih lanjut dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Ngenes, 5 Orang Keluarga Kini Tak Punya Tempat Tinggal Dampak Kebakaran Rumah Gegara STB Meledak di Jakarta Utara
VIDEO: Perusahaan Jerman Ciptakan Bir yang Terbuat dari Air Limbah2025-06-06 10:26
Apakah Baik untuk Kesehatan Minum Air Kelapa Setiap Hari?2025-06-06 10:22
Partai Golkar Persiapkan Ribuan Calon Kepala Daerah, Ada Airin, Ridwan Kamil, dan Khofifah2025-06-06 10:16
Sedang Tinggi, Ini Gejala Influenza pada Anak yang Bisa Berujung Fatal2025-06-06 09:54
7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Sekolah di Jakarta2025-06-06 09:05
Doni Tak Masalah Jakarta PSBB Transisi, Anies Sudah 'Dijinakkan' Pusat?2025-06-06 09:03
Selain SYL, Polri Juga Periksa Kapolrestabes Semarang Dalam Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK2025-06-06 08:24
Bebas Terpapar Radikalisme Jaminan Lolos Seleksi Capim KPK?2025-06-06 08:12
Relawan Cakra Satya 08 Minta Prabowo2025-06-06 08:01
Alamak! Orang PDIP DKI Sentil Keras Anies Baswedan: Tong Kosong2025-06-06 07:47
INFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?2025-06-06 10:09
Cerita Pria Australia Sudah 100 Kali Kunjungi Korea Utara2025-06-06 10:01
KPK Putus Akses Firli Bahuri Usai Terima Keppres2025-06-06 09:26
Anies Baswedan Putuskan PSBB Transisi, Epidemiolog: Belum Aman Sebenarnya...2025-06-06 09:19
Mencicip Produk Segar dan Wine Terbaik Australia Cukup di Jakarta2025-06-06 08:37
Ditunjuk Jadi Ketua Bappilu Jabar, Gerindra Minta Aries Masrudianto Menangkan Pemilu 20242025-06-06 08:36
Harga Melejit Tajam, Perdagangan Saham INRU dan PGJO Dibekukan Sementara2025-06-06 08:21
Timnas AMIN Versi Lengkap Bakal Diumumkan 12025-06-06 08:17
Ke Mana Perginya Bangkai Pesawat yang Sudah Tidak Terpakai?2025-06-06 07:43
Pramugari Bocorkan Waktu Terbaik untuk Terbang Tanpa Delay2025-06-06 07:42