您的当前位置:首页 > 休闲 > Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI 正文
时间:2025-05-25 03:23:33 来源:网络整理 编辑:休闲
SuaraJakarta.id - Para buruh mendesak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tidak mengguna quickq下载iosjs7
SuaraJakarta.id - Para buruh mendesak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai tolak ukur kenaikan upah yang bakal ditetapkan pada 21 November nanti.
Pasalnya PP 36/2021 tersebut dituding inkonstitusional. Lantaran dianggap sebagai turunan Omnibuslaw yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bidang Media dan Propaganda Partai Buruh,quickq下载iosjs7 Kahar S Cahyono menyebut, kenaikan upah buruh haruslah berlandas pada PP 78 Tahun 2015 yang menurutnya sah dihadapan konstitusi.
"Tahun kemarin, saat Anies (Baswedan) masih menjabat itu membuat kebijakan tentang UMP DKI Jakarta tidak mendasar pada PP 36," kata Kahar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga:Dinkes DKI Ungkap Kebutuhan Cairan Tubuh Bagi Bayi hingga Orang Dewasa Guna Cegah Gangguan Ginjal
Kahar menyebut, kenaikan upah seharusnya merujuk pada PP 78. Lantaran dalam peraturan tersebut menggunakan rumusan yang bisa menguntungkan para buruh.
Dalam aturan tersebut, rumusan kenaikan upah menggunakan perhitungan, pertumbuhan ekonomi ditambah dengan pertumbuhan inflasi ekonomi.
Kahar memprediksi, hingga akhir tahun ini pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 5,4 persen. Sementara pertumbuhan inflasi diprediksi mencapai 6,5 persen.
"Kalau itu dijumlah sudah 11,9 nah kemudian kita bulatkan keatas, jadi 13 persen," ungkapnya.
Kahar juga menyebut, aksi kali ini menyasar ke Balai Kota lantaran kenaikan Upah Minimum Provinsi/UMP DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi hasil kepala daerah, dalam hal ini Heru Budi, yang telah menggantikan Anies Baswedan sebagai PJ Gubernur DKI.
Baca Juga:Rombak Sejumlah Kepala RSUD Hingga Wakil Wali Kota Jaksel, Ini Daftar 11 Pejabat Yang Dilantik Heru Budi Hartono
Demo Awalan
Sebelumnya SelanjutnyaDraft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice2025-05-25 03:12
Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar2025-05-25 03:11
Presiden Prabowo Sambut Baik Rute Penerbangan Bangkok–Surabaya, Medan, dan Phuket2025-05-25 02:32
Banyak yang Tak Tahu, Ini 10 Ikan yang Mengandung Merkuri Tinggi2025-05-25 02:14
VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka2025-05-25 01:52
RI–Thailand Sepakati Kerjasama Kesehatan, Prabowo: Penting untuk Antisipasi Kemungkinan Pandemi Baru2025-05-25 01:44
Tumbuh Lebih Tinggi, Bank Mandiri Proyeksikan Ekonomi RI Capai 4,92% di Kuartal II 20252025-05-25 01:26
Lupa Tutup Pintu, Penjaga Kebun Binatang Tewas Diserang Harimau2025-05-25 01:12
Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI2025-05-25 01:02
Ikuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: Bisa2025-05-25 00:44
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram2025-05-25 03:19
Jokowi Bantah Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos2025-05-25 03:17
Presiden Prabowo Sambut Baik Rute Penerbangan Bangkok–Surabaya, Medan, dan Phuket2025-05-25 03:03
3 Keanehan yang Dibongkar Jonathan Latumahina Ayah David Ozora di Sidang Mario Dandy2025-05-25 02:29
FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman2025-05-25 02:02
IHSG Hari Ini Berakhir Nanjak 0,49% ke Level 7.141, Saham BBCA, BMRI dan ADRO Paling Laris2025-05-25 01:34
Lupa Tutup Pintu, Penjaga Kebun Binatang Tewas Diserang Harimau2025-05-25 01:33
Rawon hingga Nasi Goreng Masuk Daftar 50 Makanan Terlezat di Dunia2025-05-25 01:22
Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar2025-05-25 01:12
Bejat! Ayah Cabuli Anak Sambung di Pasar Minggu, Korban Trauma Berat2025-05-25 01:10