您的当前位置:首页 > 娱乐 > Wamenkumham: Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas dalam Pembahasan RKUHP 正文
时间:2025-05-24 15:54:38 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif quickq加速器安装包
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa sosialisasi dan partisipasi publik menjadi prioritas dari pemerintah dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Untuk itu, sosialisasi RKUHP tidak hanya dilakukan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham), namun lembaga lain seperti Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, dan juga Kantor Staf Presiden (KSP).
Baca Juga: Dibawa ke Ranah Hukum, Kemenkes, BPOM, dan Beberapa Perusahaan Farmasi akan Digugat Para Orang Tua Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal
Bentuk adopsi masukan publik itu, yaitu adanya penambahan penjelasan dan pengurangan pasal pada draf RKUHP usai sejumlah sosialisasi dilakukan ke masyarakat. Seperti yang disampaikan Wamenkumham, ada lima pasal yang dihapus setelah adanya masukan dari masyarakat dan akademisi.
"Pertimbangan ini karena satu, berdasarkan masukan dari masyarakat, termasuk juga dari beberapa akademisi, bahkan masukan tersebut dimuat di Surat Kabar Harian Kompas," ujar Edward, atau yang biasa disapa Prof. Eddy di Jakarta, Minggu (20/11/2022).
Penghapusan dilakukan pada pasal-pasal tentang advokat curang, dokter tanpa izin, penggelandangan, unggas atau ternak yang melewati pekarangan, termasuk dua tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Terkait hal itu, pihaknya juga menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan akademisi terkait hal itu.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Kandidat Capres Jangan Sampai Terkena Masalah Hukum: Punya Label Buruk!
"Di sisi lain kami juga menerima surat resmi dari KLHK yang meminta agar pasal itu dihapus (take out), dan dikembalikan kepada Undang- Undang sektoral. Kita tahu persis bahwa masalah kejahatan lingkungan ini kan amat sangat kompleks. Jadi kami tidak menjadi masalah yang penting, ada aturan (UU Sektoral) yang dengan tegas dan rinci mengaturnya," katanya.
Selanjutnya, terkait pasal tentang penyerangan harkat dan martabat yang masih jadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Menurut dia, ada beberapa masukan dari beberapa akademisi terkait pasal tersebut. Pihaknya pun telah memberikan penjelasan dan sosialisasi ke masyarakat dalam acara dialog publik di beberapa wilayah. Intinya, rumusan substansi pasalnya tidak berubah (sanksi pidananya telah diturunkan sesuai modified delphie method).
"Tetapi ketika kami melakukan dialog publik di Medan, itu ada masukan dari akademisi di Medan, Doktor Mahmud yang meminta supaya harus ada pasal itu," terang dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Ini Daftar Lokasi Kepadatan Volume Kendaraan di GT Tol Trans Jawa saat Arus Balik Lebaran2025-05-24 15:24
2025世界服装设计学院排名前十2025-05-24 14:18
RUU Stablecoin Diperbaharui, Diyakini Bakal Lolos Perdebatan di Senat AS2025-05-24 14:10
2025世界服装设计学院排名前十2025-05-24 14:08
quickq官方网下载2025-05-24 14:05
Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara2025-05-24 13:43
Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir2025-05-24 13:40
Hasto: Megawati Berikan Dukungan Spiritual untuk Pramono2025-05-24 13:16
India Ketar2025-05-24 13:12
Proliga 2025: Menang Telak Atas Garuda Jaya, Jakarta Lavani Kokoh di Puncak Klasemen2025-05-24 13:10
KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta2025-05-24 15:48
2025年qs艺术设计大学排名汇总!2025-05-24 15:33
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Matematika Bukan Pelajaran yang Menakutkan, Gurunya Harus Dirindukan2025-05-24 15:27
2025世界室内设计专业大学排名2025-05-24 15:23
Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya2025-05-24 15:05
2025工业设计专业世界大学排名2025-05-24 14:45
2025工业设计专业世界大学排名2025-05-24 14:16
Pelita Jaya Kembali di Jalur Kemenangan usai Tekuk Tangerang Hawks2025-05-24 14:08
Tak Cukup dengan Nyamuk Wolbachia, Ini 7 Cara untuk Cegah DBD2025-05-24 13:48
Hore! Nggak Jadi 'Gatot Kedua', Anies Jelaskan Situasi di Pelaminan Kaesang2025-05-24 13:35