Ditelisik Soal Volatilitas, Manajemen Emiten Pertambangan PSAB Beri Jawaban ke BEI
PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) menanggapi permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) soal volatilitas transaksi efek. Diketahui, pada perdagangan Rabu (4/6), saham emiten pertambangan emas ini ditutup menguat sebesar 11,11% ke level Rp540. Dalam sepekan, sahamnya tercatat melonjak 73,08% dan melesat hingga 83,67% sepanjang sebulan terakhir.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Perusahaan PSAB, Edi Permadi, menyatakan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Baca Juga: Saham Emiten Tambang PSAB Melejit 73,08% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan
"Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021," ujar Edi, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (5/6).
Perseroan juga tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Baca Juga: Isu Akuisisi J Resources Mencuat, Manajemen DOID dan PSAB Angkat Bicara
"Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka," tambah Edi.
Soal aksi korporasi, Edi mengungkap bahwa saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa paling tidak dalam 3 bulan mendatang.
Selain itu, para pemegang saham utama dan pengendali juga disebut belum memiliki rencana atas kepemilikan sahamnya di Perseroan.
(责任编辑:综合)
- Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
- Bandara Lombok Buka 24 Jam Demi Dukung MotoGP Mandalika 2024
- Kebiasaan yang Membuat Sering Sakit, Gigit Kuku dan Kurang Minum
- Minum Teh Hijau Setiap Hari, Apa Saja Efeknya?
- MICAM dan MIPEL Tampilkan Keunggulan Alas Kaki dan Barang Kulit Italia di Jakarta
- Kemenekraf Optimis Industri Musik Dapat Terus Berkembang Lewat Program Akselerasi Kreatif Musik
- Staf Tersandung Judi Online, 1 Boks Barang Bukti Disita saat Penggeledahan Kementerian Komdigi
- Yang Wajib Kamu Ketahui Penyakit Pascabanjir
- Kenapa Takjil Jadi Buruan Umat Lintas Agama?
- Ekonomi Kreatif Wadah Seniman Autisme Ekspresikan Diri dan Kembangkan Bakat
- Mantan Istri Ahok Veronica Tan Sambangi Kediaman Prabowo di Kertanegara, Jadi Calon Menteri?
- Pramugari Ungkap Hal Teraneh yang Pernah Tertinggal di Pesawat: Bayi
- PDI Perjuangan akan Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024 di Rakernas Ke
- Lapar Berlebih saat Haid? Ini Cara Mengatasinya agar BB Tak Naik
- Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api
- Kebiasaan yang Membuat Sering Sakit, Gigit Kuku dan Kurang Minum
- Dokter Tetap Anjurkan Vaksin Mpox Meski Sudah Dapat Vaksin Cacar
- Erick Thohir Berencana Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM di Bank BUMN
- Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
- 5 Sayuran 'Terlarang' untuk Penderita Asam Urat, Apa Saja?