Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) telah menutup 190 tempat usaha lantaran terbukti melanggar aturan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Disnakertransgi Andri Yansyah, perusahaan yang disegel pihaknya merupakan perusahaan yang tak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur 33/2020.
"190 perusahaan yang dihentikan sementara," katanya kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Bamsoet Juga Gak Setuju PSBB Dilonggarkan: Takut Ada Covid-19 Gelombang Kedua
Baca Juga: Sudah Siap? Hari Ini Anies Bagikan Bansos Jilid II, Isinya...
Diketahui, sektor yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB adalah: Kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Ayo Sontek, 7 Kebiasaan Ini Biasa Dilakukan Orang Sukses Sebelum TidurIPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan AlasannyaAbu Bakar Ba'asyir Tetap Bebas Meski Tolak Tandatangan Janji Setia Pada PancasilaBansos Tahap II Tertunda, Jangan Kaget Dengar Janji Anies5 Mitos Makan Durian, Benarkah Manfaat Minum Air dari Kulit Durian?Jangan Dimakan Berlebihan, Ini 5 Efek Samping Makan DurianPemerintah Tambah PLTU 6,3 GW hingga 2034, 3,2 GW Beroperasi Tahun Ini6 Promo Makanan dan Minuman Pilkada 2024, Jajan Enak Usai NyoblosSemoga Andi Arief Tabah Hadapi Cobaan IniRatusan Perusahaan Bandel Ditindak Anies Gegara ini...
下一篇:VIDEO: Meriah Malam Tahun Baru di Times Square New York
- ·FOTO: Intip Gaya Rambut Nyentrik Muda
- ·Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- ·Abu Bakar Ba'asyir Tetap Bebas Meski Tolak Tandatangan Janji Setia Pada Pancasila
- ·Corona Gerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta
- ·Maskapai Ini Catat Rekor Punya Destinasi Negara Terbanyak di Dunia
- ·PII dan Kejaksaan Agung Kerja Sama dalam Bidang Perdata
- ·Perdana! Emiten Boy Thohir (ADMR) Bakal Kucurkan Dividen Rp1,9 Triliun
- ·Tunggu Restu Investor, GOTO Mau Batalkan Private Placement 120,14 Miliar Saham
- ·Benarkah Kikil Sapi Tinggi Kolesterol?
- ·Sistem Alih Daya Dinilai Mirip Perbudakan Modern, Buruh Soroti Penyimpangan UU Cipta Kerja
- ·Pemprov Jabar Ungkap Alasan Mendesak Siswa Dikirim ke Barak
- ·Klaim 98,4 Persen Bansos DKI Tepat Sasaran, Anies Minta Info Ini Diberitakan
- ·Cerita Kepala BNPT soal Ada Pejabat yang Terpapar Radikalisme
- ·10 Kota Wisata di Dunia dengan Internet Paling Kencang
- ·Bandel! 34 Perusahaan di Wilayah Anies Ditutup
- ·Investasi Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Sorotan, Ini Pesan Ketum Kadin
- ·Dolar Diprediksi Melemah Tajam Selama Musim Panas di Amerika Serikat
- ·Ratusan Perusahaan Bandel Ditindak Anies Gegara ini...
- ·FOTO: Suasana Meriah Festival Membuat Kimchi di Korea Selatan
- ·Diangkat Jadi Komut BUMD, Sudirman Said Janjikan Anies Ini
- ·Jadwal Lengkap Mal, Kantor, dan Masjid yang Dibuka di Jakarta
- ·Duh Mas Anies, Duit Mulu yang Dimasalahin
- ·Cara Menggunakan Air Cucian Beras untuk Tanaman Tumbuh Subur
- ·Klaim 98,4 Persen Bansos DKI Tepat Sasaran, Anies Minta Info Ini Diberitakan
- ·Dipenjara, Ahmad Dhani Langsung Pandai Bergaul
- ·Besok Bebas, Ini Pesan Ahok
- ·Bertambah Lagi, Orang Positif Corona di Jakarta Hampir...
- ·Tito Bikin Satgas demi Usut Kasus Novel, KPK Senang?
- ·Ini Kronologi Perampokan di Arundina, Cibubur
- ·Cum Date 11 Juni, PGAS Siap Guyur Dividen Rp182,08 per Saham
- ·FOTO: Festival di Lopburi Thailand, Kala Monyet
- ·Beda 'Nasi Kucing' dan 'Nasi Anjing' versi Yayasan
- ·OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre Spin
- ·Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada
- ·PLN Depok Dikepung Protes, Aduan Tagihan Listrik Bengkak Tembus 2.000!
- ·Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)