您的当前位置:首页 > 热点 > Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP 正文
时间:2025-06-16 20:00:12 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat m quickq最新下载ios
Dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target Top 40 di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 25 tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non-Perizinan SKDP dan SKDU.
"Bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (10/5/2019).
Benni menjelaskan, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan dokumen izin/non-izin lainnya saat diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi atau pun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.
Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Kemudahan Izin Usaha di Jakarta
"Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga mengurus perizinan usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia," ungkap Benni.
Benni menambahkan, SKDP dan SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada lembaga maupun instansi lain, meskipun pelaku usaha telah memiliki dokumen izin/non-izin yang telah dikeluarkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, setiap izin dan non-izin kegiatan usaha yang dikeluarkan pihaknya telah terlebih dahulu melalui proses penelitian administrasi dan teknis, dengan dokumen izin/non-izin yang diterbitkan telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha sehingga permohonan terkait SKDP dan SKDU tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.
"Di Jakarta, penerbitan izin dan non-izin kegiatan usaha menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, begitupun dengan SKDP dan SKDU sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta," ujar Benni.
Baca Juga: CIPS: Indonesia Perlu Perbaiki Pendaftaran Izin Usaha
BNI dan Republikorp Kolaborasi Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional2025-06-16 19:39
考文垂大学汽车设计专业好吗?2025-06-16 19:34
线上授课、卡DDL?本预的我硬核直录LCF时尚管理研究生offer!2025-06-16 19:32
Makna Paskah yang Sesungguhnya, Hari Suci Bagi Umat Kristiani2025-06-16 19:09
PAFI Kota Cikarang Pusat Budayakan Masyarakat Semakin Maju Dan Edukasi Kesehatan Umum2025-06-16 19:05
美国视觉传达设计排名院校靠前的有哪些?2025-06-16 19:03
启动B计划:考研后规划艺术留学,来得及!2025-06-16 18:52
Buka Wacana Larangan Haji Lebih dari Satu Kali, Ini Penjelasan Menko PMK Muhadjir Effendy2025-06-16 18:28
Sambut Nataru, Jasa Marga Siapkan 3 Jalan Tol Guna Mengurangi Kemacetan2025-06-16 17:53
Aneurisma Aorta, Penyakit di Pembuluh Darah yang Bisa Mengancam Jiwa2025-06-16 17:22
Sama Seperti Toyota Avanza, BYD M6 Juga Laris karena Andalkan Kapasitas Penumpang2025-06-16 19:55
2024年美国数字媒体艺术大学排名2025-06-16 19:21
5 Aturan Minum Air Kelapa Muda, Jangan Sembarangan!2025-06-16 19:07
美国南加州建筑学院排名第几?2025-06-16 18:43
Pemerintah Diminta Ulang Kebijakan Impor Beras, Mafia Rusak Harga Gabah di Level Petani2025-06-16 18:36
VIDEO: Serbu Bakso Setelah Pesta Opor Boleh Saja, Tapi...2025-06-16 18:12
Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim2025-06-16 18:03
FOTO: Gaya Monokrom nan Kasual Agnez Mo di iHeartRadio Awards2025-06-16 18:01
Budiman Sudjatmiko: Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pedesaan Selaras dengan Isu Global di Forum G202025-06-16 17:22
Cara dan Langkah2025-06-16 17:14