Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif
JAKARTA,quickq电脑版 DISWAY.ID--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh predator seksual berinisial S (21 tahun) di Jepara, Jawa Tengah.
Terlebih, pria yang kini berstatus tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada sebanyak 31 korban berusia di bawah umur.
BACA JUGA:Skandal Kekerasan Seksual Dokter PPDS Marak, Menkes: Saya Ditelepon Menteri PPPA
BACA JUGA:Terungkap Asal Usul Obat Bius Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS: Ambil Sisa Pasien
"S (pelaku), dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan hukumannya harus diperberat/ditambah 1 per 3 dari pidana yang dilakukan," tegas komisioner Komnas Perempuan 2025-2030 Dahlia Madanih kepada Disway, 1 April 2025.
Mengingat, tindakan S telah memenuhi empat unsur dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di antaranya dilakukan lebih dari 1 kali kepada lebih dari 1 korban, dilakukan terhadap anak, dan menggunakan sarana elektronik.
Tak hanya itu, unsur berikutnya apabila korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau menular (misalnya dari informasi kepolisian, ada korban yang berniat bunuh diri).
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
BACA JUGA:620 Laporan Perundungan PPDS Masuk Kemenkes, 3 Lainnya Pelecehan Seksual
"Menyimak tindak-tindak pidana yang dilakukan pelaku: melakukan sejumlah jenis pidana kekerasan seksual (ekploitasi, perkosaan, KSBE), maka penyidik dan penyelidik dapat menggunakan pidana yang bersifat kumulatif (delik pidana yang beragam)," paparnya.
Tindakan yang mencakup lebih dari satu tindakan pidana kekerasans eksual, seperti eksploitasi seksual (Pasal 12 UU TPKS), maka hukumannya 15 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, jika diperberat 1 per 3.
Kemudian pidana perkosaan terhadap korban, termasuk kekerasan yang menggunakan sarana elektronik (KSBE), Pasal 14 ayat (2) UU TPKS mengatur hukuman kepada pelaku selama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
BACA JUGA:Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS Bandung, Ini Efeknya
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- 1
- 2
- »
-
Sultan Rifat yang Terjerat Kabel Optik Kini Ditangani Tim Dokter RS PolriSandiaga Lomba Balap Karung Lawan Bule, Menang atau Kalah?Polisi LagiTak Cuma Daging, 6 Jenis Sayuran Ini Ternyata Tinggi Zat BesiBareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Terkait Kasus Panji Gumilang BesokDermaster Luncurkan Filterbaby, Penjaga Kulit Paling TotalSerupa tapi Tak Sama, Ini Beda Maag dan Asam LambungBang Sandi Minta Warga Berbudaya Bersih, Jangan BAB Sembarangan!美国欧柏林音乐学院出名吗?Carstensz Pyramid, World Seven Summits hingga Jalur Pendakian Tersulit
下一篇:Benarkah Saat Buka Puasa Adalah Waktu Terbaik untuk Berdoa?
- ·Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ungkap Persembunyian Dito Mahendra
- ·Daftar 10 Buah Terbaik yang Bisa Bikin Kulit Mulus dan Glowing
- ·Didukung BRI, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto ini Siap Go Global
- ·Penelitian Temukan Orang yang Terkena PHK Rentan Overthinking
- ·Kado Lebaran Klasik Persembahan Artkea di Festive Raya Metro 2024
- ·NYALANG: Di Antara Asa dan Hampa
- ·Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,2%
- ·Polisi Lagi
- ·Kemenkumham Akan Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan KPK
- ·Satpol PP Akan Sterilkan Kawasan Monas
- ·Benarkah Minum Teh Saat Berbuka dan Sahur Tidak Dianjurkan?
- ·35 Ucapan Menyambut Bulan Ramadan 2025 yang Penuh Makna
- ·VIDEO: Melihat Konsep Taman Hiburan Bertema Dragon Ball di Arab Saudi
- ·Bolehkah Menerima Tamu di Kamar Saat Menginap di Hotel?
- ·Sandiaga Lomba Balap Karung Lawan Bule, Menang atau Kalah?
- ·Carstensz Pyramid, World Seven Summits hingga Jalur Pendakian Tersulit
- ·FOTO: Melihat Prosesi Tablo Jalan Salib di Jakarta
- ·Panduan Lengkap Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua Sesuai Ajaran Islam
- ·Sudah Jadi Lupa, Anies Dituding Pakai Isu Reklamasi untuk Kepentingan Politik
- ·Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Icon Plus Hadir di Mandalika EV Experience
- ·VIDEO: Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia 7 Tahun Berturut
- ·Anies Baswedan Disambut Langsung Cak Imin Saat Datangi Markas PKB
- ·Gelak Tawa Prabowo Pecah Usai Zulhas Paparkan 12 Fokus Kebijakan KIM
- ·Satpol PP Akan Sterilkan Kawasan Monas
- ·艺术类留学哪个国家好?
- ·Duduk di Sebelah Mayat Saat Naik Pesawat, Suami Istri Alami Trauma
- ·南加州大学读研两年要多少钱?
- ·Melihat Hibisc Fantasy Puncak, Tempat Wisata yang Akan Dibongkar Demul
- ·Karena Dropping Point, Koalisi Ini Bakal Surati Anies Bawedan
- ·Polisi Berhasil Bekuk Sindikat Pembobol Data Nasabah Kartu Kredit
- ·美国最前卫的纯艺术学院——加州艺术学院CalArts!
- ·Menko PMK: Adaptasi dan Pembelajaran Sepanjang Hayat Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Cepat Berubah
- ·Gelak Tawa Prabowo Pecah Usai Zulhas Paparkan 12 Fokus Kebijakan KIM
- ·Polisi Kembali Ringkus 4 WNA Sindikat Skimming
- ·爱丁堡大学景观建筑专业怎么样?
- ·Isu Minta PKB Dukung Prabowo