时间:2025-05-24 15:41:59 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora dikenakan Pasal 35 quickq最新版
Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora dikenakan Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat. Namun, sejumlah pihak berpendapat kasus Mario perlu dilihat dari sudut pandang kategori percobaan pembunuhan berencana.
Menanggapi ini, eks Kabareskrim Susno Duadji menjelaskan bisa tidaknya kasus Mario disebut sebagai percobaan pembunuhan berencana akan sangat bergantung dengan hasil penyidikan.
"Nanti kan akan berkembang, apakah tujuan dari si tersangka ini, dalam hal ini Mario, untuk menghabisi nyawa korban atau sekadar memberikan pelajaran yang keras," kata Susno dalam dialog "Kupas Tuntas Perkara Mario Dandy ???" di YouTube Susno Duadji, dikutip Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Susno Duadji Soal Kasus Rafael: Ternyata Gak Cuma Polri yang Hedon, Kementerian Keuangan Juga
Menurut Susno, untuk membuktikan kasus ini sebagai percobaan pembunuhan berencana bukan perkara mudah, meski di sisi sebaliknya, juga tak sesulit itu.
"Jadi, tergantung dengan alat bukti yang didapat. Kalau alat bukti, misalnya, berkembang bahwa ini ada rencana untuk membunuh David oleh para tersangka, kemudian ada pembagian peran untuk melakukan perbuatan kekerasannya, maka ini bisa saja menjadi pembunuhan yang direncanakan," papar Susno.
Sementara, bila tujuan Mario berhenti pada level memberikan pelajaran dengan cara yang keras, maka hukuman yang bisa menjerat Mario adalah Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
"Jadi, sekali lagi, tidak segampang itu [untuk membuktikan percobaan pembunuhan berencana], tetapi juga tidak sesulit itu," pungkasnya.
安卓版quickq怎么没了2025-05-24 15:30
Polri Klarifikasi Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan2025-05-24 15:27
Mahfud MD Tutup Debat Cawapres dengan Lagu Ebiet G Ade: Berita Kepada Kawan2025-05-24 15:18
Harga Minyak Global Naik Tipis Menyusul Ketegangan Iran2025-05-24 14:43
Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar2025-05-24 14:39
2025年建筑学专业qs世界排名2025-05-24 14:30
Selama Lebih Dari 1 Jam SYL bersama M.Hatta Selesai Diperiksa Polda Metro Jaya2025-05-24 14:20
Harapan Relawan Pemda Atas Dukungannya pada Prabowo2025-05-24 14:02
Livin by Mandiri Catat Kinerja Positif di Kuartal I 2025, Capai Transaksi hingga Rp1.070 Triliun2025-05-24 13:46
TKN Sebut Prabowo2025-05-24 13:22
Negara Hadir Menjaga Generasi: Makanan Bergizi Gratis untuk Anak2025-05-24 14:33
Polri Kirim SP2HP ke Pelapor Terkait Status Tersangka PJ Bupati Donggala2025-05-24 14:20
10 Hari Menjabat, Heru Budi Copot Aprindy yang Baru Tiga Bulan Jadi Dirut MRT Jakarta2025-05-24 14:03
Choi Soon Hwa Jadi Kontestan Miss Universe Tertua di Usia 80 Tahun2025-05-24 14:02
Gibran dan Keluarga Hadiri Acara Open House Terbatas Dengan Prabowo2025-05-24 13:48
Bursa Eropa Menguat, Investor Dihantui Dampak Turunnya Peringkat Kredit AS2025-05-24 13:45
7 Kebiasaan Sepele yang Bikin Ranjang jadi 'Anyep', Libido Drop2025-05-24 13:44
Jangan Abaikan Aturan Ini Jika Tak Mau Didenda Rp12 juta di Spanyol2025-05-24 13:19
FOTO: Mengagumi Kemegahan Koloseum di Roma Italia2025-05-24 13:13
Mahfud MD Tutup Debat Cawapres dengan Lagu Ebiet G Ade: Berita Kepada Kawan2025-05-24 13:08