您的当前位置:首页 > 探索 > Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini! 正文
时间:2025-05-24 15:37:50 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi terhadap putusan majeli quickq苹果版加速器
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi terhadap putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini pukul 13.00 WIB.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB," kata Syarief.
Syarief menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Bharada Eliezer, hal ini karena status Eliezer sebagai justice collaborator.
Pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada Eliezer yang sekarang berstatus terpidana. "Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
Dalam proses pemindahan tempat penahanan Bharada Richard Eliezer nantinya dari Rutan Bareskrim ke Lapas Jakarta Pusat, kata Syarief, juga akan mendapat pengawalan ketat dari pihaknya dan juga dari LPSK.
"Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK," katanya.
Terpisah, Humas Ditjen PAS Rika Apriliani mengatakan pihaknya menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Bharada Eliezer di Lapas Jakarta Pusat.
Rika mengatakan pihaknya memastikan bakal memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan yang disampaikan oleh Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer di lapas.
"Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga," kata Rika.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ant
Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU2025-05-24 15:31
FOTO: Merayakan Membaca di IIBF 20242025-05-24 14:59
Mahasiswi IPB Hilang Terseret Banjir Di Bogor Ditemukan Di Jakbar2025-05-24 14:53
Usai Tegur Gibran, KPU Larang Paslon Gunakan Kode Provokatif saat Debat Capres2025-05-24 14:52
Catat, Ini 9 Makanan 'Terlarang' Jika Ingin Ginjal Tetap Sehat2025-05-24 14:18
Viral Pria Raba Bokong Penumpang Wanita di TransJakarta, Netizen Geram: Mukanya Kenapa Gak Disorot?2025-05-24 13:51
Alasan Pria Disebut Lebih Mudah Sakit Dibanding Wanita2025-05-24 13:44
Ular Masuk Kereta, Penumpang Satu Gerbong Dievakuasi2025-05-24 13:07
'Batasi' Turis Asing, Aktivis Spanyol Pasang Tanda Palsu di Pantai2025-05-24 13:06
Jokowi Yakin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Beri Efek Jera dan Mengembalikan Kerugian Negara2025-05-24 12:59
quickq官方网站下载2025-05-24 15:32
Cerita Pertama Kali Warren Buffett Naksir ke BYD2025-05-24 15:21
Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Hari Ini2025-05-24 15:14
7 Rumah Semi Permanen Di Kebon Jeruk Kebakaran, Puluhan Petugas Berjibaku Padamkan Api2025-05-24 14:45
QuickQver登录失败解决方法分析2025-05-24 14:21
Momen Anies Teriak Majulah2025-05-24 14:03
BI Rate Jadi Sorotan, Pasar Harap Suku Bunga Dipotong2025-05-24 13:57
Firli Bahuri dan Pengacara Dipolisikan Setelah Bawa Dokumen Penyidikan KPK di Praperadilan2025-05-24 13:24
quickq手机中文版下载2025-05-24 13:23
LPS Travel Fair 2024 Digelar di 4 Kota, Tawarkan Destinasi Gaya Gen Z2025-05-24 13:04