会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?!

Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?

时间:2025-06-01 17:46:46 来源:quickq官网手机版下载 作者:百科 阅读:301次

JAKARTA,quickq iphone DISWAY.ID -Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 November mendatang.

Banyak yang mempertanyakan, apakah di tanggal tersebut sekolah diliburkan atau masyarakat juga ikut libur?

Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?

Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?

Seperti yang diketahui, pada gelaran Pilkada 2024 ini diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten serta 93 kota.

Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?

BACA JUGA:Tanggal 31 Oktober 2024 Ada Perayaan Halloween, Intip Sejarah dan Tradisinya

Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?

Pada saat itu, nantinya semua masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih dapat mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati hingga gubernur pilihan mereka yang akan memimpin periode 2024-2029.

Lantas, apakah di hari Pilkada 2024 ini akan libur nasional atau tidak? Sebab, masih akan diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Tanggal 27 November Pilkada 2024, libur nasional atau Tidak?

Sebelumnya, diketahui bahwa riwayat tanggal merah karena pelaksanaan Pilkada ini pernah dilakukan sekitar tahun 2020 lalu.

Kala itu, pemerintah menetapkan jika pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 lalu sebagai hari libur nasional.

BACA JUGA:Tanggal Merah 2025, 17 Hari Libur Nasional, 10 Hari Cuti Bersama

Hal ini juga telah ditetapkan lewat Kepress nomor 22 tahun 2020.

Selain itu, ketika Pilpres pun di tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai tanggal merah dan libur nasional sehingga kegiatan belajar dan mengajar siswa di sekolah juga turut diliburkan.

Menurut Mantan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, untuk libur Pilkada 2024 sendiri masih terus digodok lebih lanjut pada Peraturan Presiden.

"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres," kata Anas.

Mengingat Presiden Prabowo Subianto baru dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024, maka jadwal libur nasional ini masih menunggu keputusan dari presiden.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Mengapa Harus Puasa Dulu Sebelum Medical Check Up?
  • Sebelum Tawuran di Penjaringan, Dua Geng Ini Janjian Lewat Media Sosial
  • Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Jakarta Utara
  • Ziarah Kubur Membaca Apa?
  • WNA Papua Nugini Ditangkap di Papua Usai Terciduk Bawa Amunisi Ilegal di Noken
  • Luncurkan GoZero
  • Syarat Pendidikan untuk Lamar PPSU Dilonggarkan, Rano Karno: Preman Bisa Daftar
  • 2025世界室内设计专业大学排名
推荐内容
  • Polri Ungkap 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi ke Jokowi dan Akui Kesalahannya
  • 2025世界服装设计学院排名前十
  • Maxim dan InDrive Diperintahkan Hentikan Operasi di Malaysia Mulai 24 Juli 2025
  • Minta Pencopotan Sekda Tak Disalahpahami, Heru: Saya Butuh Pak Marullah dalam Skala yang Lebih Besar
  • Adik Harvey Moeis Diperiksa Kejagung: Telusuri Terkait TPPU Korupsi Timah
  • Proliga 2025: Menang Telak Atas Garuda Jaya, Jakarta Lavani Kokoh di Puncak Klasemen