您的当前位置:首页 > 热点 > Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua 正文
时间:2025-05-24 00:43:47 来源:网络整理 编辑:热点
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan keputusan pihaknya quickq充值不了的原因是
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan keputusan pihaknya mengajukan banding soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk kepentingan semua.
"Keputusannya harus bisa baik untuk semua,quickq充值不了的原因是 bukan kepentingan Pemprov DKI, pengusaha tapi juga kepentingan semua," kata Wagub Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Meski begitu, Riza tidak membeberkan bukti baru untuk memperkuat upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) itu terkait pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP DKI 2022 oleh lembaga peradilan itu.
"Itu kan ada aturan dan mekanisme, jadi banding tidak banding merupakan tahapan yang harus dilalui," ucap Wagub Riza.
Baca Juga:Anies Ajukan Banding UMP DKI Jakarta, Riza Patria: Demi Kepentingan Bersama
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengajukan banding soal putusan PTUN DKI terkait UMP 2022.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan keputusan banding itu melalui kajian dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim yang dinilai masih belum sesuai dengan harapan.
Menurut dia, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," imbuhnya.
Adapun besaran UMP tersebut ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Baca Juga:Menjaga Aliran Listrik di Kepulauan Seribu Tetap Menyala
PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7) mewajibkan Gubernur DKI menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.
PTUN DKI menyebutkan besaran itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Presiden Prabowo Dapat Apresiasi Masyarakat Papua, Program Cetak Sawah Sukses!2025-05-24 00:34
艺术类研究生出国留学择校指南!2025-05-24 00:34
申请动画专业留学条件,你满足吗?2025-05-24 00:09
Menko Luhut Tangani Polusi Udara : Kita Akan Ambil Semua Langkah2025-05-23 23:02
留学景观作品集制作攻略!2025-05-23 22:43
Survei: Banyak Perempuan Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja2025-05-23 22:40
Sebanyak 879 Jamaah Calon Haji Kota Tangerang Sudah Berangkat ke Tanah Suci2025-05-23 22:34
Bos Garuda Indonesia (GIAA) Angkat Bicara Soal Isu Suntikan Modal dari Danantara2025-05-23 22:25
5 Destinasi di Indonesia untuk Menikmati Suasana Perayaan Imlek2025-05-23 22:06
Posfin Resmi Berubah Jadi PosDigi, Langkah Strategis Pos Indonesia Menuju Ekosistem Digital Nasional2025-05-23 22:05
5 Hal Penting yang Harus Dilakukan saat Pasangan Kepergok Selingkuh2025-05-24 00:10
Ayah Ibu, 5 Aktivitas Ini Bikin Anak Jadi Cerdas2025-05-24 00:10
艺术作品集辅导哪个机构好?2025-05-23 23:40
杭州艺术作品集机构哪个好?2025-05-23 23:14
PPRO Rombak Direksi! Dyah Rahadyannie Pimpin Sebagai Dirut Baru2025-05-23 23:14
Surya Paloh Tunjuk Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Prabowo Angkat Bicara2025-05-23 23:05
Diringkus Polisi, Begal di Tangerang Sempat Ancam Korban: HP Lu Sini, Kalau Gak Gue Bacok2025-05-23 22:51
Jelang Spin Off, BTN Syariah Dapat Kado Manis dari Euromoney2025-05-23 22:23
Pigijo (PGJO) Spill Perkembangan Akuisisi oleh Perusahaan China2025-05-23 22:18
留学艺术类作品集该如何准备?2025-05-23 22:02