您的当前位置:首页 > 百科 > Berapa Lama Masa Sanggah CPNS 2024? Ikuti Ketentuan Ini 正文
时间:2025-05-24 16:09:29 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Sudah keluar pengumuman dari hasill seleksi administrasi Calon pegawai negeri si quickq最新下载入口
JAKARTA,quickq最新下载入口 DISWAY.ID -Sudah keluar pengumuman dari hasill seleksi administrasi Calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, terakhir besok 19 September 2024.
Berapa lama masa sanggah CPNS 2024? Pelamar dapat memberikan ajuan sanggah selama 3 hari pasca keluarnya pengumuman seleksi administrasi.
Perlu diingat bahwa masa sanggah hanya untuk pelamar yang memang masih tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.
Menurut Surat Penjabaran Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, tahapan berikutnya dalam proses Sanggah CPNS akan dilaksanakan mulai tanggal 20 hingga 22 September untuk masa sanggah. dan 20 hingga 24 September 2024 untuk masa jawab sanggah.
BACA JUGA:Cara Daftar Simulasi CAT BKN Gratis, Referensi Latihan Soal CPNS 2024 untuk Peserta!
Dalam ketentuan Sanggah CPNS 2024 yang diambil dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, terdapat beberapa aturan penting yang harus diperhatikan, antara lain:
1. Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) memiliki hak untuk mengajukan sanggah melalui tombol yang telah disediakan.
2. Fitur "Ajuan Sanggah" yang ada pada CPNS 2024 bukanlah untuk mengoreksi kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
3. Alasan yang diungkapkan dalam sanggah haruslah benar, realistis, sesuai dengan fakta, dan didasarkan pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
4. Jika pelamar menyadari adanya kesalahan dalam dokumennya, disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah karena hal tersebut tidak akan mengubah hasil verifikasi yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024 Hari ini
5. Alasan sanggah harus selaras dengan dokumen asli yang telah diunggah sebelumnya. Jika alasan yang diberikan tidak sesuai dengan dokumen yang ada, pelamar akan dikenai sanksi.
6. Jika terdapat kolom yang kosong dalam formulir sanggah, dan pelamar memilih untuk menyelesaikan proses sanggah tanpa mengisi kolom tersebut, maka akan muncul peringatan bahwa sanggah hanya dapat dilakukan jika semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat telah diajukan sanggah.
7. Jika pelamar memiliki lebih dari satu dokumen yang tidak valid, namun hanya ingin mengajukan sanggah pada salah satunya atau tidak mengajukan sanggah pada semua dokumen yang tidak memenuhi syarat, hal tersebut tidak akan mempengaruhi hasil akhir. Jika salah satu syarat saja tidak valid, pelamar tetap akan berstatus TMS.
QuickQver中文叫什么2025-05-24 15:45
Apakah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa?2025-05-24 15:37
Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok2025-05-24 15:24
Kelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se2025-05-24 15:21
Mensesneg: Kasus Sritex Bukti Negara Serius Berantas Korupsi2025-05-24 15:08
Mitos atau Fakta: Menstruasi Bisa Sinkron Saat Tinggal Bersama?2025-05-24 14:51
Indonesia Kecolongan! Defisit Talenta Digital Diambil Alih AI Kuasai Sektor Strategis2025-05-24 14:38
Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa2025-05-24 14:37
Polda Papua Barat Dalami Unsur Pidana di Keributan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong2025-05-24 13:45
Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan Bibit Mangrove ke2025-05-24 13:32
Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?2025-05-24 16:01
Jangan Menyangkal, Ini Tanda Kamu Punya Gaya Hidup Sedenter2025-05-24 15:49
Cara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP2025-05-24 15:36
Studi Ungkap Tidur Setelah Tengah Malam Tingkatkan Risiko Diabetes2025-05-24 14:53
Tak Usah Canggung, Ini 5 Trik Jitu Mengajak Pasangan Bercinta2025-05-24 14:46
Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya2025-05-24 14:39
Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara2025-05-24 14:18
Pemerintah Cari Cara Agar Para Preman Tak Meresahkan, Istana: Mereka Juga Anak2025-05-24 13:43
QuickQ手机安卓版2025-05-24 13:41
Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!2025-05-24 13:30