时间:2025-06-07 21:53:18 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melimpa quickq收费
JAKARTA,quickq收费 DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara milik tersangka kasus gagal ginjal akut yaitu PT Afi Farma (AF) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada hari ini Senin, tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 16 Januari 2023.
Nantinya setelah berkas perkara dilimpahkan, Jaksa dari Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.
BACA JUGA:Jokowi Tugaskan 3 Menteri Untuk Kumpulkan Korban Pelanggaran HAM Berat
BACA JUGA:Biaya Pengobatan BPJS ke Rumah Sakit Naik, Berikut Aturan Lengkapnya
Jika dinyatakan lengkap, penyidik bakal mengirimkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan.
"Namun jika Jaksa menilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk," katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Dua korporasi itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
BACA JUGA:Pelecehan di Kasus Brigadir J Terbantahkan, Cerita Putri Candrawathi Palsu? JPU Buat Pengakuan Soal Perselingkuhan
BACA JUGA:Ferry Irawan Sumpah-Sumpah Tak Aniaya Venna Melinda: Dia Menyakiti Diri Sendiri
Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirup.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.
Utnuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
5 Cara Menaikkan Trombosit dengan Cepat dan Alami untuk Pasien DBD2025-06-07 21:53
FOTO: Melihat Keindahan Patung Pasir Karya Seniman di Pantai Spanyol2025-06-07 21:36
Evakuasi Heroik Rombongan Turis yang Terjebak 2 Hari di Gua Salib2025-06-07 21:18
Cerita Sukses Bebek Kaleyo, dari Gerobak Kaki Lima hingga Jadi Puluhan Cabang Restoran2025-06-07 21:07
3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Diidap di Dunia2025-06-07 20:37
Viral di X, Apa Itu Playing Victim? Kenali Cirinya2025-06-07 20:21
Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina2025-06-07 19:51
Berapa Batasan Waktu Jalan Kaki untuk Penderita Diabetes?2025-06-07 19:46
Korlantas Polri Tambah 34 Titik ETLE di 3 Wilayah Hukum Polda Berikut Ini2025-06-07 19:34
Bali Jadi Destinasi Bulan Madu Terbaik di Dunia 20242025-06-07 19:20
Pelancong Wajib Tahu, Candi Prambanan Tutup saat Hari Raya Nyepi2025-06-07 21:37
Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi2025-06-07 21:35
Mengenal Braille dan Manfaatnya, Penerang bagi Hidup Tunanetra2025-06-07 21:22
7 Makanan yang Bisa Meringankan Sakit Kepala2025-06-07 21:22
Viral 'Bayi2025-06-07 21:05
7 Rekomendasi Taman di Jakarta Timur yang Cocok untuk Keluarga2025-06-07 20:42
Menteri ATR/BPN Akan Panggil 3 Perusahaan yang Terlibat Pagar Laut Pekan Depan2025-06-07 20:37
Cerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' Indonesia2025-06-07 20:31
5 Minuman Pemecah Batu Ginjal yang Aman Dikonsumsi2025-06-07 20:09
FOTO: Rayakan Tahun Baru dengan Wine Soda dari Anggur Langka Turki2025-06-07 19:59