Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkirik tajam rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laloly yang akan membebaskan para koruptor dengan dalih untuk mencegah penularan Covid-19 di Lapas.
Rencana itu akan dilakukan dengan Merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur menilai rencana pembebasan napi koruptor yang digagas Yasonna, laiknya merampok di tengah kondisi bencana.
Baca Juga: Gugatan Melayang ke Jokowi: 2 Bulan Nihil Corona, Pemerintah Malah Banyak Becanda
"Ini semacam 'merampok di saat suasana bencana,' kira-kira gitu. Dia masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang berbahaya," kata Isnur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Menurut Isnur, rencana tersebut bertentangan dengan landasan berpikir memberikan efek jera terhadap koruptor yang dibangun oleh UU. Pertama, tindak pidana korupsi (tipikor) tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Jadi sekarang seolah dihapus bahwa korupsi kejahatan yang biasa. Jadi, dia menyamakan maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat. Itu yang bahaya," ujarnya.
Kedua, rencana tersebut bertentangan dengan putusan uji materi yang dilayangkan oleh Oce Kaligis dan Surya Dharma Ali ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 silam.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:休闲)
- ·Puluhan Bangkai Busway Terbakar, Netizen: Pak Ahok Ada Komentar?
- ·Kabar Terbaru Papa Novanto: Rajin Olahraga dan Ikut Kegiatan Agama
- ·FOTO: Menengok Tren Baju Lebaran di Tanah Abang
- ·Jelang Tahun Baru, Bareskrim Akan Razia Tempat Hiburan Malam Cegah Peredaran Narkoba
- ·Simak Baik
- ·Dijual Mulai Rp987 Ribu, Cek Daftar Harga Emas Pegadaian pada 2 Juni 2025
- ·Berikut Titik Banjir yang Masih Tergenang di Jakarta Hingga Malam Hari
- ·Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
- ·Soal Jabatan Fungsional TNI, Dwifungsi ABRI Hidup Lagi?
- ·Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU hingga Anwar Usman Digugat Rp 1 Triliun!
- ·Bikin Tepuk Jidat! Banjir Masih Kepung 19 RT di Kota Bang Anies
- ·NYALANG: Mengejar Cahaya di Langit Utara
- ·Kuasa Hukum Firli Bahuri Keberatan Atas Penetapan Tersangka Kliennya: Kita Akan Melakukan Perlawanan
- ·Timnas AMIN Versi Lengkap Bakal Diumumkan 1
- ·Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...
- ·Sttt.. Mas Anies Baswedan Lagi Garap Program Ahok, DS: Cuma Nggak Ngaku!
- ·Alamak! Orang PDIP DKI Sentil Keras Anies Baswedan: Tong Kosong
- ·Timnas AMIN Versi Lengkap Bakal Diumumkan 1
- ·Polisi Bakal Paksa Rizieq Shihab Swab Test saat Menginjakkan Kaki di Polda
- ·Kisah Lucu Salah Naik Pesawat, Mau ke Oakland Malah Tiba di Auckland