会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar!

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

时间:2025-06-03 23:47:33 来源:quickq官网手机版下载 作者:百科 阅读:255次
Warta Ekonomi -

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL) Bank BRI cabang Tambun Kabupaten Bekasi inisial EP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp12,quickq官方软件ios1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdulmuis menjelaskan, EP diduga melakukan tindak pidana korupsi pada alokasi dana kas induk, penyalahgunaan rekening aktiva valas, penyalahgunaan tiga rekening deposito nasabah, dan penyalahgunaan rekening persekot intern perantara money changerdi Bank BRI kantor Cabang Tambun Kabupaten Bekasi sejak Agustus 2018 sampai dengan Januari 2019.

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

"Kami resmi menahan EP asisten manajer di BRI Tambun karena dugaan korupsi, perbuatan melawan hukum menyalahgunakan wewenang setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Abdulmuis di Kejati Jabar Bandung, Senin 24 Juni 2019.

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

Abdul menuturkan, EP memperkaya diri sendiri dari Kas Induk Kantor BRI cabang Tambun sebesar Rp1,4 miliar, kemudian dari rekening aktiva valas mencapai Rp8,8 miliar, dan dari tiga rekening deposito milik nasabah sebesar Rp3,5 miliar. Lanjut Abdul, EP juga memperkaya diri sendiri dari rekening persekot intern perantara money changerrupiah sebanyak Rp54 juta.

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

Dari kejadian tersebut, kerugian negara mencapai Rp13,8 miliar. Dari jumlah tersebut, lanjut Abdul, EP mengembalikan uang negara sebanyak Rp1,7 miliar.

"Sehingga sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan sebesar Rp12,1 miliar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, EP ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung dan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Terminal Pulo Gebang Tak Dipakai Buat Mudik, Akhirnya Difungsikan untuk Ini...
  • Tok! Imam Nahrawi Tetap Tersangka Korupsi
  • Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan
  • Seorang Simpatisan Tewas Saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe, Keluarga Ogah Diautopsi
  • FOTO: Rahasia Sabun Nablus Palestina yang Jadi Warisan Budaya Dunia
  • Hal Ini yang Bikin KSAL Bisa Pastikan Tidak Ada Lagi Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Laut
  • KPU Provinsi Terima 84 Bakal Calon DPD RI di Provinsi DOB Papua
  • KPU Provinsi Terima 84 Bakal Calon DPD RI di Provinsi DOB Papua
推荐内容
  • AI Ancam PHK Massal Pekerja Perempuan, Wamenaker: Harus Ambil Peran Strategis!
  • Serial Killer Bekasi
  • Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal
  • 留学日本设计类专业怎么样
  • Tekankan Etika dan Moral, Yuliot Minta CPNS ESDM Tingkatkan Kompetensi
  • Tok! Imam Nahrawi Tetap Tersangka Korupsi