Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL) Bank BRI cabang Tambun Kabupaten Bekasi inisial EP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp12,quickq官方软件ios1 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdulmuis menjelaskan, EP diduga melakukan tindak pidana korupsi pada alokasi dana kas induk, penyalahgunaan rekening aktiva valas, penyalahgunaan tiga rekening deposito nasabah, dan penyalahgunaan rekening persekot intern perantara money changerdi Bank BRI kantor Cabang Tambun Kabupaten Bekasi sejak Agustus 2018 sampai dengan Januari 2019.
"Kami resmi menahan EP asisten manajer di BRI Tambun karena dugaan korupsi, perbuatan melawan hukum menyalahgunakan wewenang setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Abdulmuis di Kejati Jabar Bandung, Senin 24 Juni 2019.
Abdul menuturkan, EP memperkaya diri sendiri dari Kas Induk Kantor BRI cabang Tambun sebesar Rp1,4 miliar, kemudian dari rekening aktiva valas mencapai Rp8,8 miliar, dan dari tiga rekening deposito milik nasabah sebesar Rp3,5 miliar. Lanjut Abdul, EP juga memperkaya diri sendiri dari rekening persekot intern perantara money changerrupiah sebanyak Rp54 juta.
Dari kejadian tersebut, kerugian negara mencapai Rp13,8 miliar. Dari jumlah tersebut, lanjut Abdul, EP mengembalikan uang negara sebanyak Rp1,7 miliar.
"Sehingga sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan sebesar Rp12,1 miliar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, EP ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung dan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(责任编辑:娱乐)
- ·Liburan Akhir Tahun, Pilih ke Pantai atau Gunung?
- ·Cair, Cek Sekarang Insentif Guru Non PNS Tahap II Rp 1,425 Juta, Berikut Ini Caranya
- ·日本室内设计留学院校该如何选择?
- ·Tolong Pak Polisi Tolong..Jangan Pukul dan Tendang Pendemo, Pinta Rektor UIC
- ·Penggila Kopi Wajib Simak, Ini 5 Bahaya Minum Kopi Setiap Hari
- ·Master Class 第二季
- ·Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
- ·Istri Nyinyirin Wiranto, Nasib Sersan 2 Kini...
- ·Ahmad Dhani Disidangkan di Surabaya, Pengacara Keberatan
- ·Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'
- ·Prabowo Instruksikan Struktur Komisaris BUMN Perbankan Lebih Ringkas dan Profesional
- ·Buntut Demo Omnibus Law, Kerugian Mencapai Rp65 Miliar
- ·Ramai Obat Sakit Kepala Berisiko Picu Anemia Aplastik, BPOM Buka Suara
- ·日本建筑学留学详解
- ·Awas, Ini 5 Bahaya 'Mager' buat Tubuh Selain Masalah Jantung
- ·KPK Kembali Diminta Periksa Bos KBN
- ·Tolong Pak Polisi Tolong..Jangan Pukul dan Tendang Pendemo, Pinta Rektor UIC
- ·Tangkap Dosen IPB, Polisi Temukan Bom Berdaya Ledak Tinggi
- ·Ratusan Perusahaan Bandel Ditindak Anies Gegara ini...
- ·Istri Nyinyirin Wiranto, Nasib Sersan 2 Kini...