PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
JAKARTA,quickq ios DISWAY.ID -Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga bakal melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, atau syarat ambang batas 7,5%.
"Khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum. Kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini. Nah, ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum," ujar Eriko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Eriko menyebut pihaknya akan berdiskusi kemungkinan terkait peluang mengusung kader sendiri atau melibatkan pihak non partai.
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Hadir Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus DJKA
Menurutnya, hal ini akan ia diskusikan pada rapat nanti bersama Megawati.
"Dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu Ketua Umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai. Nah saya belum bisa menjawab apakah tadi pertanyaan yang menohok itu (peluang usung kader internal atau Anies Baswedan), kami harus berbicara bersama," ujar dia.
BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:PDIP Tak Punya Teman di Pilkada Jakarta, Ini Respon Ganjar
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BACA JUGA:Djarot Curiga Yasonna Dicopot karena Tak Minta Persetujuan Jokowi Perpanjang Kepengurusan PDIP
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
Dorong Transaksi, BNI
BPBD DKI: Operasi Cuaca Dilakukan 2
FOTO: Menengok Hamparan Kembang Bawang di Bangladesh
Macron Soroti Situasi di Gaza: Tak Tertahankan, Tak Pernah Kita Lihat Sebelumnya
Prabowo Bertemu dengan JK di Istana, Bahas Apa?
- Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi
- 7 Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Kurma, Superfood Kaya Manfaat
- Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!
- Pemprov DKI Sediakan 22.403 Kursi untuk Mudik Gratis 2025, Pendaftaran Dibuka Besok
- Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab
- Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Pasaran Jawa dan Tanggal Merah
- Cak Imin Yakin Gizi dan Kualitas Makan Bergizi Gratis Tercukupi Meski Cuma Seharga Rp10 Ribu
- FOTO: Cita Rasa Dubba, Hidangan Penutup Sunnah Bagi Warga Yaman
-
Ayah Mirna Salihin Angkat Suara Dituntut Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan
JAKARTA, DISWAY.ID- Terlapor dugaan belum dibayarnya uang pesangon PT Fajar Indah Cakra Cemerlang an ...[详细]
-
Prabowo Tegur Keras Gus Miftah Usai Olok
JAKARTA, DISWAY.ID- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons tindakan salah ...[详细]
-
Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad
TANGERANG, DISWAY.ID- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan harga tiket p ...[详细]
-
Ungguli Thailand, Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Setiap tahun, wisatawandunia mencari destinasi terbaik untuk menghabiskan l ...[详细]
-
Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo
JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ole ...[详细]
-
Prabowo Tegur Keras Gus Miftah Usai Olok
JAKARTA, DISWAY.ID- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons tindakan salah ...[详细]
-
Kebakaran di Mall Season City Tadi Malam Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
SuaraJakarta.id - Kebakaran di dalam Mall Season City di Jalan Prof. Dr. Latumeten Nomor 33 RT 13/RW ...[详细]
-
Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah
SuaraJakarta.id - Saat mudik Lebaran meninggalkan rumah dalam keadaan kosong selama berhari-hari, se ...[详细]
-
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Merupakan Kerabat Dekat
Warta Ekonomi, Bekasi - Polda Metro Jaya mengungkapkan terduga pembunuh keluarga Diperum Nainggolan ...[详细]
-
Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode
JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah jika dirinya meminta perpanjanga ...[详细]
Badan Bank Tanah Raih 14 Ribu Hektare untuk Rakyat, Tutup Tahun 2024 dengan Mencatatkan Rekor
Tolak Aturan Zonasi Penjualan dan Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Siap Edukasi Konsumen
- Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an
- Rapimnas Kadin 2024, Adindya Bakrie Fokus Atasi Isu Kemiskinan
- Terminal Kalideres Dapat Tambahan Bus Transjakarta untuk Lebaran 2025
- Terminal Kalideres Dapat Tambahan Bus Transjakarta untuk Lebaran 2025
- Rita Widyasari Diendus Lakukan Upaya TPPU
- Patut Diwaspadai Para Pendaki, Apa Itu Acute Mountain Sickness?
- FOTO: Menengok Hamparan Kembang Bawang di Bangladesh