时间:2025-05-24 15:53:49 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID --Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengabulkan sebagian gugatan kelomp quickq官网下载苹果
JAKARTA,quickq官网下载苹果 DISWAY.ID --Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengabulkan sebagian gugatan kelompok buruh terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, salah satunya adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam keterangannya, MK menyebutkan bahwa skema PHK yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker tersebut sudah bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945.
"Frasa 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan UUD 1945," tulis MK dalam keterangan resminya pada Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
BACA JUGA:Heboh Dosen Sejarah FIB UGM Sri Margana Disebut Plagiat dari Buku Peter Carey, Ini Klarifikasi Pimpinan Kampus
Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Pemerintah dipastikan juga akan segera menindaklanjuti Putusan MK tersebut.
Dalam keterangannya, Menko Airlangga menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan juga akan segera menyiapkan regulasi untuk Putusan MK yang terkait ketenagakerjaan tersebut.
"Menteri Ketenagakerjaan akan segera mempersiapkan regulasi terkait putusan MK," ucap Menko Airlangga dalam keterangannya pada Minggu 3 November 2024.
Kendati begitu, Airlangga juga menambahkan skema Upah Provinsi (UPM) nantinya harus dilakukan dengan melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
BACA JUGA:Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
"Upah sektoral akan ada pemberitahuannya kepada para Gubernur, tapi secara teknis kami harus melapor kepada pak Presiden terlebih dulu," jelas Menko Airlangga.
Sementara itu menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, penetapan UMP nantinya harus mengacu pada pasal-pasal dan peraturan yang sudah ditetapkan.
Oleh karena inilah, dirinya menilai perlunya ada perhitungan yang detail lewat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menetapkan UMP ini.
Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!2025-05-24 15:49
SIG Masuk Bursa ESG Leaders, Satu2025-05-24 15:14
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada 9 Januari2025-05-24 15:06
Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Insiden Trigana Air PK YSB di Bandara Sentani2025-05-24 14:55
Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban2025-05-24 14:42
RS Polri Serahkan Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza ke Keluarga2025-05-24 14:39
Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi2025-05-24 14:00
KRL Rute Manggarai2025-05-24 13:53
Negara Hadir Menjaga Generasi: Makanan Bergizi Gratis untuk Anak2025-05-24 13:21
FOTO: HaHaHouse, Museum Tawa Pertama di Dunia yang Siap Menghibur2025-05-24 13:17
FOTO: Pacuan Kuda di Sawah Berlumpur Dompu NTB2025-05-24 15:39
Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Insiden Trigana Air PK YSB di Bandara Sentani2025-05-24 15:22
Hasil Liga 1: Tekuk Barito Putera, Persija Jakarta Bawa Pulang 3 Poin2025-05-24 14:32
Wujudkan Kemandirian Pangan di Pesantren, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Pertanian Kota2025-05-24 14:21
Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!2025-05-24 14:07
Ekonomi Lokal Tergerus, ASITA Soroti Serbuan Wisata Ilegal2025-05-24 14:01
Sasar Korporasi dan Hotel, Lissey Laundry Ekspansi ke Jakarta2025-05-24 13:55
Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes2025-05-24 13:32
quickq苹果版ios2025-05-24 13:29
Polisi Identifikasi 30 Terduga Pelaku Bentrokan hingga Satu Orang Tewas di Jakarta Pusat2025-05-24 13:18