Polres Bubarkan Orang yang Masih Suka Nongkrong di tengah Pandemi
Polres Serang Kota melakukan pembubaran terhadap ratusan massa yang berkerumun di area publik yang ada di Kota Serang, dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kabag Ops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan di Serang, Minggu mengatakan dalam pelaksanaan patroli penertiban protokol kesehatan (Prokes) tersebut dalam upaya pelaksanaan aturan terkait adanya kebijakan PPKM Jawa-Bali dari pemerintah pusat dalam penanganan pandemi COVID-19.
Ia menjelaskan kerumunan massa yang dibubarkan merupakan pelanggar protokol kesehatan, seperti berkerumun dengan tidak menjaga jarak, tidak memakai masker dan melanggar jam operasional yang telah ditentukan.
"Pada pelaksanaan itu kami melakukan pembubaran kerumunan massa yang sudah melanggar protokol kesehatan. Kemudian kami juga memberikan teguran secara persuasif," katanya.
Ia mengungkapkan selain melakukan penertiban protokol kesehatan terhadap masyarakat, pihaknya juga melaksanakan razia pekat ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kriminal dan peredaran narkoba yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Selanjutnya kami juga melaksanakan razia di beberapa tempat hiburan malam, dan berhasil menyita beberapa botol miras. Kami juga menegur para pemilik agar tidak mengedarkan mirasnya itu," katanya.
下一篇:Kasus Kerumunan HRS di Megamendung, Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Tambahan Kasus Positif Corona
相关文章:
- Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan Buntut Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya
- Polisi Sempat Dikibuli Nunung
- Jelang Nataru 2023/2024, PMJ Siapkan Operasi Lilin Jaya
- Tentara Pastikan Akan Menindak Baliho Habib Rizieq yang Masih Terpasang
- Prabowo Subianto Hadiri Rakernas PAN, Gibran Menyusul Besok
- Polisi Sempat Dikibuli Nunung
- Indikasi Jaringan TPPO, Pemerintah Gak Mau Lagi Bangun Penampungan Pengungsi Rohingya
- Kapolri: 146 Teroris Berhasil Ditangkap Sepanjang 2023, 256 Napiter Lepas Baiat
- Briptu FN Jadi Tersangka Usai Bakar Suaminya di Aspol Mojokerto
- Capim KPK, Antasari Azhar Titip Pertanyaan buat Komisi III DPR
相关推荐:
- MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
- VIDEO: Bagaimana agar Tobat Diterima Allah SWT?
- Polisi Sempat Dikibuli Nunung
- Polisi Sempat Dikibuli Nunung
- Kebijakan Makan Siang Gratis Prabowo
- Protes Trump, Kedai Kopi Kanada Ubah Americano Jadi 'Canadiano'
- Ada Bilik Karaoke di Bandara Jepang, Nyanyi Satu Lagu Bayar Rp11 Ribu
- Rahasia Nasi Gurih Ternyata Bukan Dimasak Pakai Air, Coba 6 Bahan Ini
- Pencuri Hand Sanitizer di Transjakarta Akhirnya Tertangkap
- Wagub Serahkan Kasus Kerumunan Habib Rizieq Sepenuhnya ke Polisi
- Waskita Karya Kembali Raih Kontrak Baru Hingga Rp400 Miliar, Garap Proyek Jalan di IKN
- Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
- Tourism Australia dan Dwidaya Tour Berkolaborasi Perkuat Promosi Wisata di Indonesia
- Suspensi Dicabut, Saham Emiten Kemasan PACK Langsung Terbang
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Dipatok Mulai Rp1.002.000, Cek Rinciannya!
- Gantikan Posisi Bambang Susantono, Ini Peran Basuki Hadimuljono di Otorita IKN
- Raffi Ahmad Kepergok Party Usai Divaksin, Ya Allah, Komentar dr Reisa Bikin Sejuk...
- FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
- Habis Divaksin Raffi Ahmad Party
- Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia