Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober
JAKARTA,quickq官方正版下载 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan pihaknya telah mengagendakan sidang pembacaan putusan banding untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora pada 19 Oktober mendatang.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora
"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim dibacakan pembacaan putusan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin, 2 Oktober.
Binsar mengatakan bahwa berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang banding Mario dan Shane yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr. H. Sumpeno.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!
Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta.
"Sidang Mario Daddy direncanakan pada pukul 10.00 WIB,” kata Binsar.
Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Indah Sulistyowati sebagai hakim ketua. Kemudian anggota hakim yang turut mengadili yakni Tonny Pribadi dan H. Sumpeno.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Mario Dandy Ajukan Banding Atas Divonis 12 Tahun Penjara
Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Mario terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 Miliar.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Ke Mana Perginya Bangkai Pesawat yang Sudah Tidak Terpakai?
- Jalan Bareng, OJK dan Bank DKI Wujudkan Kepulauan Seribu jadi Digital Island
- Antisipasi Penyelewengan, BPH Migas Bakal Rombak Aturan Pembelian BBM Subsidi
- Alasan Kenapa Tidak Boleh Senyum Lebar di Foto Paspor?
- Tangani Perubahan Iklim, Anies Baswedan Gagas Bentuk Badan dan Lembaga Khusus
- Soal Penambahan Komisi di DPR RI, Cak Imin: Lebih Kuat Kalau UU MD3 Diubah
- Semua Hitung Cepat Tempatkan Basuki
- Penetrasi Mobil Listrik Seret, Asuransi Astra Kebut Kerja Sama dengan ATPM
- Jemaah Haji RI Punya Seragam Batik Baru Usai 12 Tahun, Ini Maknanya
- Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!
- 7 Sayuran yang Ampuh Usir Perut Buncit, Enak dan Bikin Langsing
- Komisi III DPR Interupsi ke KY, Sebut Kasus Ted Sioeng Rekayasa dan Fiktif
- 7 Kebiasaan Sehari
- Kegaduhan SBY dan AA Berdampak Buruk untuk Agus
- Waketum PKB Ajak Generasi Muda Pilih Presiden yang Sehat, Tidak Pernah Stroke dan Tidak Emosian
- Puan ke Menteri Budi Arie: Jangan Fitnah, Jangan Sembarangan!
- Puan ke Menteri Budi Arie: Jangan Fitnah, Jangan Sembarangan!
- Catat! Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024, Lengkap Nilai Ambang Batasnya
- Anies Sindir Soal Anggaran Dana 700 Triliun Untuk Beli Alutsista Bekas
- Bantah Eksperimental, Kemenkes Pastikan Vaksin Mpox Disetujui BPOM