您的当前位置:首页 > 综合 > BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi 正文
时间:2025-05-24 13:45:59 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID --Masa penahapan pertama untuk kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktob quickq破解
JAKARTA,quickq破解 DISWAY.ID --Masa penahapan pertama untuk kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
Artinya, pelaku usaha menengah dan besar wajib mengantongi sertifikat halal untuk tiga jenis produk yakni makanan dan minuman, Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M Aqil Irham menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Kemendag Ungkap Impor Indonesia Menurun pada Bulan September 2024, Salah Satunya Sektor Bahan Baku
BACA JUGA:Pelindo Kokoh Pertahankan Peringkat idAAA
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Di mana, ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
"Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," terang Aqil dalam keterangannya di Jakarta, 18 Oktober 2024.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pihaknya mengerahkan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan.
Hal ini bertujun memastikan ketiga kelompom produk yang diproduksi oleh industri menengah dan besar telah bersertifikat halal.
BACA JUGA:400 Puskesmas di Daerah Terpencil Belum Punya Dokter Umum, Ini Kata Kemenkes
BACA JUGA:Hutang Menumpuk 1 Dekade Menjabat Sebagai Menkeu, Sri Mulyani: Tidak Selamanya Buruk
Sementara itu, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut masih diberi waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Begitu pula dengan produk luar negeri berupa makanna, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan yang harus menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal dan mendapatkan sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
quickq安卓版app2025-05-24 13:45
Bos One Global Capital Ajak Calon Investor Waspadai Berinvestasi di Luar Negeri2025-05-24 13:37
FOTO: Kala Para Vitiligan Rayakan Keberagaman2025-05-24 13:19
Bimo Wijayanto Resmi Gabung di Kementerian Keuangan, Jadi Dirjen Pajak?2025-05-24 13:08
Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran2025-05-24 12:49
Bercinta Ditolak Sabit Bertindak, Kakek di Ngawi Bacok Istri Lalu Bunuh Diri2025-05-24 12:43
Rupiah Menguat Tipis, Ketegangan Iran2025-05-24 12:20
FOTO: Kimchi Terancam Jadi Korban Perubahan Iklim2025-05-24 12:10
quickq怎么订阅付费2025-05-24 11:59
Emiten Minuman Multi Bintang (MLBI) Siap Guyur Dividen Jumbo ke Investor, Cek Jadwalnya!2025-05-24 11:15
Legenda Manchester United, Wes Brown akan Hadir di Store Adidas Pacific Place2025-05-24 13:34
Tips untuk Penumpang Pesawat: Cuma Duduk Saat Penerbangan Bisa Bahaya2025-05-24 13:16
Kelewat Nekat! Maling Motor NMAX di Menteng Wadas Beraksi Jam 8 Pagi, Muka Pelaku Terekam Jelas CCTV2025-05-24 12:36
Mohon Maaf Para Haters, Anies Baswedan Dinobatkan Sebagai Best Regional Leader2025-05-24 11:56
Livin by Mandiri Catat Kinerja Positif di Kuartal I 2025, Capai Transaksi hingga Rp1.070 Triliun2025-05-24 11:55
3 Pasangan Bakal Capres2025-05-24 11:34
Polisi Sebut Anak Cewek Pedangdut Imam S Arifin Otak Pencurian Motor, Modus Pura2025-05-24 11:28
Bercinta Ditolak Sabit Bertindak, Kakek di Ngawi Bacok Istri Lalu Bunuh Diri2025-05-24 11:28
Kapan ASN Mulai Pindah ke IKN? Menpan RB Umumkan Jadwalnya2025-05-24 11:13
Warga Dengar Ledakan Dalam Kebakaran Gudang Tiner di Tangerang2025-05-24 10:59