Kemendagri Ingin Pelantikan Pemenang Pilkada Serentak Dilakukan Serentak
JAKARTA,quickq最新官网 DISWAY.ID- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak namun bertahap.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, untuk mengantisipasi masalah sengketa dan gugatan yang bisa berdampak pada waktu berjalannya kabinet selanjutnya, pihaknya mengusulkan diadakan Pilkada secara bertahap namun pelantikannya serentak di 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Akses Pendidikan Merata, Kemendagri Minta Biaya Sekolah Digratiskan
BACA JUGA:Kemendagri Beberkan Isu Strategis 4 Daerah Otonom Baru Papua
''Kalau kami, Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025,'' kata Tito saat ditemui di Gedung Juang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024.
Adapun alasan dari usulan tersebut, Tito menyoroti Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
''Masalahnya kapan timing pelantikannya? Timing pelantikannya kita ambil Pasal 201 (ayat 7) yang mengatakan bahwa kepala daerah hasil pilkada 2020 berakhir paling lama 2024, berarti 31 Desember 2024. Artinya, kalau sudah ada orang yang terpilih di 27 November sampai tanggal 31 (Desember) nggak ada sengketa, Kenapa nggak kita segera lakukan pelantikan tanggal 1 (Januari 2025)?'' ujar dia.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, sebaiknya pelantikan dilaksanakan serentak pada 1 Januari 2025, mengingat apabila tidak ada sengketa maupun gugatan terhadap hasil Pilkada 2024 nantinya.
BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Minta BPD Perkuat Layanan Perbankan di Daerah
"Usulan kami nanti adalah Pilkada dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita mengambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025," jelas Tito.
"Kenapa? Karena ada pasal menyatakan kepala daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024. Itu berakhir Kepala Daerah definitif yang 270 (orang). Kalau berakhir kan harus segera kita isi (tanggal 1 Januari 2025)," lanjutnya.
(责任编辑:休闲)
- ·Cak Imin Tegaskan PKB Bukan Milik Muhaimin atau NU
- ·Bank DKI Pimpin Sindikasi Bareng BPD Lain, Nilainya Capai Rp1,5 Triliun
- ·Anies Baswedan Terbang ke Eropa, PSI: Harusnya Tuntaskan Janji
- ·Garap Market Prancis, Revolut Siapkan Dana Investasi €1 Miliar
- ·Turki Denda Penumpang yang Buru
- ·Saran Pramugari ke Penumpang Takut Naik Pesawat: Latihan Pernapasan
- ·Mahasiswa Poltekesos Membuat Torehan Senyum di Wajah Korban Gempa Cianjur
- ·Jangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang Menyehatkan
- ·Kaesang Siap Maju di Pilkada 2024 Jika Diminta Masyarakat
- ·Telepon Langsung Putin, Trump Ingin Menjadi Juru Damai Konflik Rusia
- ·Sempat Rusak Usai Viral, Rumah 'Surga' Abah Jajang Kembali Indah
- ·2 Korban Penyiksaan Oknum TNI di Papua Telah Dipulangkan, Sempat Dirawat di Puskesmas
- ·Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno
- ·Korting Hukuman Edhy Prabowo, Hakim MA Bantah Isu Terima 'Hadiah'
- ·Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka
- ·Bentengi Laporan Luhut, Muhammadiyah Pasang Badan untuk Haris Azhar dan Fatia
- ·Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
- ·Dalih Kebelet Kecing, Pria di Tambora Cabuli Bocah Tetangga
- ·Anak Buah AHY Terheran
- ·Gandeng Mahfud MD, Teten Serius Tindak Koperasi Nakal