6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya
JAKARTA,quickq官网是多少 DISWAY.ID- Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus match fixing, namun 6 tersangka pengaturan skor Liga 2 tak jalani penahanan.
Keenam tersangka itu adalah K selaku Liaison Officer (LO) atau penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
Adapun tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
BACA JUGA:Toyota Land Cruiser Mini Segera Meluncur, Dengan Mesin ICE Atau Hybrid EV?
BACA JUGA:Kebakaran Pasar Leuwiliang Habiskan Ratusan Kios Pedagang
Kasatgas anti mafia bola, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan keenam orang tersebut diduga terlibat pengaturan skor dalam pertandingan liga 2 antar klub pada November 2018.
"Dari hasil penyidikan penyidik telah memperroleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 28 September 2023.
Atas perbuatannya,tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.
BACA JUGA:Beli Gas LPG Melon Pakai KTP Mulai 1 Oktober, Begini Cara Belinya
BACA JUGA:Inisial 4 Wasit Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 2, Kasatgas Anti Mafia Bola: Mereka Masih Tugas Hingga 2022
Untuk tersangka M, E, R, dan A disangkakan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski demikian, ia mengatakan keenam tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Di sini kan sudah saya sampaikan, jadi untuk pasal dua, itu ancamannya lima tahun, tapi pasal 3 ancamannya tiga tahun, berarti tidak bisa ditahan," ucapnya.
Adapun langkah selanjutnya yaitu Polri bakal memanggul enam orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian belum diketahui kapan jadwal pemanggilan tersebut.
(责任编辑:娱乐)
- Menparekraf: Wisata IKN Bakal Mencontoh Jakarta dan Solo
- Tegang dan Kacau, Penumpang Kejang
- Mengintip Gaya Busana Mingyu 'Seventeen' yang Serba Kasual
- Komisi III DPR Desak Penegak Hukum Tetapkan Tersangka Pembunuh 3 Polisi di Lampung
- Catat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi
- Meutya Hafid Pamer Internet Capai 79,5% di Jepang
- UGM Kembali Klarifikasi soal Ijazah Palsu Jokowi, Bawa Kesaksian Teman Seangkatan
- 5 Jus Buah Ini Bisa Diminum untuk Meningkatkan Imun Selama Musim Hujan
- PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar
- Tarif Impor AS ke Indonesia jadi 47 Persen, Menko Airlangga: Kita Akan Alihkan Tujuan Ekspor
- RUU TNI Disahkan Hari Ini, DPR Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI
- Menhum Tegaskan RUU TNI Bukan Perintah Prabowo
- Isu Duet Prabowo
- Bahlil Imbau Kampus Adaptif dengan Tuntutan Lapangan Kerja
- Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa
- Penumpang Mana yang Berhak Pakai Sandaran Tangan Kursi Tengah Pesawat?
- RUPST WTON Sepakati Pembagian Dividen Rp6,53 Miliar hingga Perombakan Komisaris
- Top Digital Public Relations Award 2025, Apresiasi untuk Praktik PR Digital
- PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar
- Jawaban BYD Usai Terancam Diblokir Pemerintah