您的当前位置:首页 > 综合 > Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara! 正文
时间:2025-05-24 06:51:04 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mencermati proses h quickq官网正版下载
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mencermati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik kartel suku bunga dalam industri peer-to-peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikenal juga sebagai Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023, batas maksimum suku bunga yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bentuk pelaksanaan arahan OJK melalui ketentuan Kode Etik atau Pedoman Perilaku.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman, dalam pernyataan resmi, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Bunga Pinjol Dianggap Kartel, AFPI Buka Suara!
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, asosiasi seperti AFPI memang diberi peran untuk membantu penguatan dan penyehatan penyelenggara, termasuk melakukan pengawasan berbasis disiplin pasar serta menangani pengaduan masyarakat.
“Oleh karena itu, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.
Agusman menekankan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi—termasuk suku bunga—merupakan langkah penting untuk menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar sekaligus melindungi masyarakat dari bunga yang tidak wajar.
OJK juga menegaskan akan terus melakukan penegakan kepatuhan terhadap para penyelenggara yang melanggar ketentuan. Evaluasi berkala terhadap batas suku bunga juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan industri LPBBTI, dan daya beli masyarakat.
PKB Tegaskan Tidak Cawe2025-05-24 06:23
Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...2025-05-24 06:16
Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?2025-05-24 06:04
FOTO: Pesona Pohon Ginkgo 1.000 Tahun di Korsel Kala Musim Gugur2025-05-24 06:03
10 Negara Paling Banyak Dicari di Google pada 2023, Tak Ada Indonesia2025-05-24 05:44
PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol2025-05-24 05:20
Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'2025-05-24 05:20
Kunjungi BNPB, Heru Budi Disarankan Desain Gedung Pemerintahan Tahan Gempa 7 SR2025-05-24 05:18
Apa Itu Dobby Syndrome dan Cara Mengatasinya2025-05-24 05:14
Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM2025-05-24 04:27
Adian Geram Sikap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Periksa Hasto Kristiyanto Layaknya Teroris2025-05-24 06:27
Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 20242025-05-24 06:22
Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla2025-05-24 06:12
Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib2025-05-24 05:59
PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir2025-05-24 05:39
Bakal Ada Tujuh Panggung Saat Car Free Night Sudirman2025-05-24 05:38
Mantan Pilot Anjurkan Penumpang Pesawat Bawa Tisu Basah, Ini Alasannya2025-05-24 05:24
Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung2025-05-24 04:50
Menkominfo Budi Arie Sebut Judi Online Merambah ke Semua Profesi, Termasuk Karyawannya2025-05-24 04:41
Giring dan PSI Senang Formula E Gagal, Kata Andi Sinulingga Nyelekit: Bisa Nyerang Anies2025-05-24 04:13