会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi!

Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi

时间:2025-06-02 16:19:18 来源:quickq官网手机版下载 作者:休闲 阅读:664次
Warta Ekonomi,quickq加速器在哪下载 Jakarta -

KPK melebarkan buruan ke Jakarta. Kasus yang dibidik terkait Program Rumah DP 0 Rupiah. Program ini merupakan salah satu jurus unggulan yang ditawarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat kampanye Pilgub 2017.

Untungnya, Anies tak keseret-seret kasus ini. Tapi, anak buah Anies sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) Yoory C Pinontoan alias YC.

Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi

Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi

Baca Juga: KPK Mengendus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan DKI yang Rugikan Rp100 Miliar, Begini kata Wagub

Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi

Selain YC, KPK juga menetapkan AR, TA, dan PT AP sebagai tersangka. Ketiga tersangka terakhir ini merupakan penjual tanah dalam program Rumah DP 0 Rupiah.

Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi

KPK menduga, dalam kasus ini, ada 9 objek pembelian tanah yang di-mark up. Salah satunya, tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang dibeli pada 2019.

Dari pembelian tanah di Pondok Ranggon itu, KPK menduga ada kerugian keuangan negara senilai Rp 100 miliar. Sementara, dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 triliun.

Atas perbuatan itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan Rabu (3/3) pekan lalu.

“Setelah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, kemarin.

Hanya saja, KPK belum dapat menyampaikan detail kasusnya. Pengumuman lengkap akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka. "Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," janji Ali.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:知识)

相关内容
  • BP Tapera Siap Kembalikan Dana Bapertarum Pensiunan PNS
  • 10 Contoh Soal Tes Potensi Dasar PCPM Bank Indonesia 2024, Referensi Belajar agar Lolos Seleksi!
  • Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes, Mulai dari AS Hingga Rusia
  • Ratusan Warga Demo KPK Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa
  • Dialami Paus Fransiskus, Apa Itu Infeksi Polimikroba?
  • Melihat Jalan
  • Agar Tahan Lama, Ini 9 Makanan Terbaik Sebelum Bercinta
  • Paspor Terjebak di Brankas Hotel, Turis Ini Nyaris Ketinggalan Pesawat
推荐内容
  • Kebiasaan yang Tak Disadari Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik saat Puasa
  • Malaysia Gelar Festival Durian Megah, Harga Musang King Cuma Rp35 Ribu
  • 5 Tips agar Berenergi Sepanjang Hari Setelah Kurang Tidur
  • Rusia Sebut Upaya Damai Putin Kerap Disabotase Politikus Uni Eropa
  • VIDEO: Pasien Pertama yang Bisa Pulang dari RS dengan Jantung Buatan
  • Nama Marie Antoinette Ramai di Medsos, Siapa Dia?