时间:2025-05-23 10:46:33 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID --Menanggapi berbagai reaksi negatif dari masyarakat terkait keputusan Pemerintah quickq苹果版怎么用
JAKARTA,quickq苹果版怎么用 DISWAY.ID --Menanggapi berbagai reaksi negatif dari masyarakat terkait keputusan Pemerintah untuk menaikkan angka usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja.
Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
BACA JUGA:Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Dewan Pakar BPIP Dukung Penuh Keanggotaan Indonesia di BRICS: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif Indonesia
“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun,” ujar Sunardi di Jakarta, pada Kamis 9 Januari 2025.
Selain itu, Sunardi juga menambahkan bahwa Jaminan Pensiun (JP) yang terdaftar pada usia tersebut juga berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.
Tidak hanya itu, manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” pungkas Sunardi.
BACA JUGA:Tim Hukum PDIP Ungkap Sejumlah Kejanggalan KPK dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Tak Berizin, Proyek Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Disegel KKP!
Sunardi juga menambahkan, hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.
“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja,” tutup Sunardi.
康奈尔大学要求有哪些?2025-05-23 10:26
Polrestro Jaksel Usut Dugaan Pelanggaran Asusila pada Video 'LGBT' di Kafe Wow2025-05-23 10:26
Dubes RI untuk Swiss Benarkan Jasad Eril Telah Ditemukan di Bendungan Engehalde2025-05-23 10:24
东京艺术大学映像研究科详细解析2025-05-23 09:49
Keliling Jakarta, PPMTI Berikan Bantuan Bagi Kelompok Kurang Mampu2025-05-23 09:02
Ortu Wajib Catat, Ini Cara Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak2025-05-23 08:50
RI Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi ASEAN2025-05-23 08:49
Prabowo Umumkan RI Siap Diperkuat 24 Pesawat Tempur F2025-05-23 08:43
英国aa建筑研究生申请指南!2025-05-23 08:40
Ini Daftar Menteri dan Wakil Menteri Presiden Jokowi yang Maju Nyaleg di Pemilu 20242025-05-23 08:14
Rencana Penggunaan Dana Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis Tuai Kritikan2025-05-23 10:28
Selama Juni2025-05-23 10:07
Chery Akan Tengah Kembangkan Baterai Solid2025-05-23 10:06
艺术生出国作品集要求详细解析2025-05-23 08:44
5 Daftar Seleksi Masuk PTN 2025 selain SNBP, Siswa Kelas 12 Bisa Cek!2025-05-23 08:41
Sadis! Rampas HP dan Uang Rp 500 Ribu, 4 Begal Bacok Sopir Boks di Bekasi2025-05-23 08:34
FOTO: Ukraina Ungsikan Dua Paus Beluga dari Kharkiv2025-05-23 08:15
Jual Rendang Babi, Pemilik Babiambo Beberkan Alasan Pemberian Nama Bernuansa Padang2025-05-23 08:13
Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN2025-05-23 08:05
Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Belum Usai!2025-05-23 08:04