Jangan Lupa Dicatat, Ini Jadwal Cuti Bersama Natal 2023
Hari libur Natal dan Tahun Barutelah di depan mata. Waktunya Anda bersiap menikmati libur panjang.
Pertanyaannya, kapancuti bersamaNatal 2023?
Seperti biasanya, hari Natal dirayakan setiap 25 Desember. Pada tahun ini, hari Natal jatuh di hari Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada surat tersebut, ditetapkan bahwa cuti bersama Natal 2023 jatuh pada 26 Desember atau satu hari setelah perayaan Natal.
Dengan begitu, Anda yang hendak merayakan Natal bisa mengambil libur selama empat hari berturut-turut sepanjang 23-26 Desember.
Daftar hari libur dan cuti bersama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Berikut rincian hari libur di bulan Desember 2023.
Sabtu, 23 Desember 2023: libur akhir pekan
Minggu, 24 Desember 2023: libur akhir pekan
Senin, 25 Desember 2023: libur hari raya Natal
Selasa, 26 Desember 2023: cuti bersama Natal
Selanjutnya, Anda juga masih bisa mengambil libur panjang pada akhir tahun. Hari libur bisa diambil jelang perayaan tahun baru hingga tepat 1 Januari 2024. Berikut rincian libur tahun baru 2024:
Sabtu, 30 Desember 2023: libur akhir pekan
Minggu, 31 Desember 2023: libur akhir pekan
Senin, 1 Januari 2024: libur Tahun Baru
Itulah jadwal cuti bersama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
(tst/asr)(责任编辑:百科)
- ·FOTO: Menikmati Panorama Waduk Terbesar Thailand di Atas Kereta Apung
- ·Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, UI Akui Ada Kesalahan Akademik dan Etika
- ·PBB Kecam Blokade Israel: Gaza Jadi Tempat Paling Kelaparan di Dunia
- ·Pelabuhan Buana Reja Resmi Kelola Terminal Satui, Investasi Capai Rp463 Miliar
- ·Tak Perlu 10 Ribu Langkah buat Panjang Umur, Lalu Apa?
- ·7 Cara Mudah Mengatasi Kulkas yang Tidak Dingin
- ·Kasus Pneumonia Anak di Indonesia Meningkat, Apa yang Harus Dilakukan?
- ·Periksa Manajer Estimasi PT KA Properti Manajemen, KPK Dalami Pengaturan Lelang dan Fee Pejabat DJKA
- ·Cerita Rumah BUMN Jakarta Jembatani UMKM 'Sambal Kawani' hingga Menembus Pasar Internasional
- ·Jadwal SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Materi Pokoknya, Peserta Wajib Catat!
- ·Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak
- ·Update Kasus Kematian Dokter PPDS Undip, Polisi Ungkap Perkembangan Penyidikan
- ·FOTO: Gemasnya Rumah Sakit Teddy Bear, Tak Ada Lagi Takut Berobat
- ·Tak Perlu Panik, Ini 3 Cara Mencegah Infeksi Mycoplasma Pneumonia
- ·PPDS Anestesi di RS Kariadi Dihentikan, Bagaimana Nasib Mahasiswa?
- ·Lakukan 7 Hal Ini Setelah Kamu Makan Gorengan, Jangan Disepelekan
- ·Krisis Kutu Busuk Ancam Kebangkitan Industri Pariwisata di Asia
- ·Lakukan 7 Hal Ini Setelah Kamu Makan Gorengan, Jangan Disepelekan
- ·5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- ·Libur Panjang Mei 2025, BRI Pastikan BRImo Siap Dukung Transaksi Digital Lancar