您的当前位置:首页 > 热点 > KPK Hormati Ditundanya Sidang e 正文
时间:2025-06-07 22:15:14 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengad quickq电脑端
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menunda kelanjutan sidang kasus korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-e) karena saksi Miryam S Haryani sakit.
"Kami hormati apa pun putusan yang dilakukan oleh para pihak," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Terkait pernyataan Miryam yang menyatakan terjadi penekanan yang dilakukan penyidik saat pemeriksaan, Basaria menyatakan bahwa sepanjang KPK berdiri belum pernah dilakukan penekanan-penekanan apalagi terhadap saksi.
"Kami ingin mengatakan sepanjang KPK itu didirikan karena semua itu terekam di dalam pelaksanaan penyidikan tersebut, semua kita bisa lihat, belum pernah penekanan-penekanan dilakukan apalagi terhadap saksi," tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa KPK ingin menyatakan kepada seluruh masyarakat tidak ada suatu pemaksaan apa pun di dalam pemberian kesaksian di setiap penanganan kasus yang dilakukan oleh KPK.
Namun, Basaria tidak mau menjelaskan lebih lanjut apakah saksi Miryam itu memang mendapat tekanan dari penyidik saat dilakukan pemeriksaan.
"Harusnya kalau hal itu saya tidak bisa jawab, harusnya ditanya kepada yang bersangkutan apakah dia mendapat tekanan atau apakah memang pada saat memberiksan kesaksian yang bersangkutan dia bohong kami tidak tahu," ucap Basaria.
Namun, pada intinya, kata dia, penyidik KPK tidak pernah melakukan penekanan-penekanan terhadap saksi di dalam penanganan kasus.
"Semua pemeriksaan itu ada rekamannya. Kami miliki dan kami simpan sampai dengan saat ini. Kalau memang dibutuhkan kami akan munculkan," kata Basaria.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda kelanjutan sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) karena anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang seharusnya menjadi saksi tidak dapat hadir karena sakit.
"Kami terima surat dari RS Fatmawati yang menerangkan Miryam perlu istirahat karena sakit selama dua hari, dengan menerima surat ini berarti saya kira mudah kita pahami bahwa konteks kita untuk menghadirkan keterangan verbal lisan jadi kehilangan. Majelis berpendapat persidangan kita tangguhkan untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya hari Kamis (30/3)," kata ketua majelis hakim Tipikor Jhon Halasan Butarbutar di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Padahal, jaksa penuntut umum KPK sudah menghadirkan tiga orang saksi dari penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso.
Ketiganya dihadirkan karena dalam sidang pada 22 Maret 2017 lalu, Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat diperiksa di tahap penyidikan.
Dalam persidangan pada Kamis (23/3) diketahui, Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E) itu.
"Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam saat memberikan keterangan.
"Diancam seperti apa?," tanya Ketua Majelis Hakim John Halasan.
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.
"Siapa saja?," tanya Hakim John.
"Satu namanya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa," jawab Miryam.
"Ditekannya seperti apa?," tanya Hakim John.
"Baru duduk sudah ngomong ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap, kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa ," jawab Miryam.
"Bagaimana dengan keterangan saudara di sini?," tanya Hakim John.
"Sekarang tidak benar karena waktu itu situasi dalam tertekan, saya diancam. Saya mau cabut BAP karena tidak benar, kenyataannya saya diancam, saya ditekan," jawab Miryam.
Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan KTP Elektronik (KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun. (ant)
Jumlah Libur di Indonesia Terbanyak se2025-06-07 22:07
如何轻松下载QuickQ苹果版:一步步教你快速体验2025-06-07 21:54
快速获取生活乐趣,QuickQAPK下载助你畅享无限精彩!2025-06-07 21:32
快速下载QuickQ苹果手机版,畅享高效生活!2025-06-07 21:25
Gerai Kopi China Jual Latte Gurih, Campuran Espresso dan Saus Babi2025-06-07 20:53
快速下载QuickQ,畅享苹果版极速体验!2025-06-07 20:43
快速体验,轻松下载——Quickq最新苹果下载,让你畅享精彩2025-06-07 20:28
打破传统,探索信息时代的“quickq网站”——您的数字助理2025-06-07 20:10
Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung2025-06-07 20:02
快速下载,畅享无限乐趣:Quickq让下载变得更加轻松2025-06-07 19:48
5 Cara Kelola Mental Health Saat Paslon Pilihan Kalah Pemilu2025-06-07 21:51
快速下载QuickQ安卓版,畅享便捷生活2025-06-07 21:37
体验智能生活,从“quickq官网正版下载”开始2025-06-07 21:28
快速体验“QuickQ”:下载QuickQiOS版,轻松管理你的社交生活!2025-06-07 21:10
Soal Danantara, SBY Dukung Tapi Tetap Mengawas2025-06-07 21:03
快速提升生活品质,了解QuickQ会员价格与价值2025-06-07 20:21
QuickQ能使用广告吗?解锁全新营销机遇,助力品牌突破流量瓶颈2025-06-07 20:16
QuickQ官方APK:开启智能支付新篇章,快人一步,畅享生活2025-06-07 20:01
Pertolongan Pertama Disengat Tawon Agar Masalah Tak Makin Fatal2025-06-07 19:47
探索QuickQ安卓官网:智能生活的全新体验2025-06-07 19:45