Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?
Vasektomimemang jadi salah satu alat kontrasepsijangka panjang paling efektif dalam mencegah kehamilan. Tapi, bagaimana Islammemandang vasektomi?
Vasektomi baru saja diusulkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai salah satu syarat penerima bantuan sosial (bansos) keluarga prasejahtera.
Usulan itu muncul atas temuannya di lapangan yang memperlihatkan banyak keluarga prasejahtera memiliki banyak anak. Hal ini mengingatkan akan pentingnya program KB dalam setiap keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Dengan cara tersebut, sperma tak bisa keluar saat ejakulasi hingga kehamilan pun tidak akan terjadi karena tak adanya pembuahan.
Dalam Islam, hukum vasektomi sendiri masih menjadi perdebatan. Salah satu yang jadi permasalahan adalah sifat permanen dari vasektomi.
Vasektomi memang dikenal sebagai alat kontrasepsi yang bersifat permanen.
Mengembalikan kondisi seperti semula usai prosedur dilakukan sebenarnya bisa-bisa saja. Namun, kemungkinan berhasilnya tergolong kecil dengan prosedur yang amat rumit dan memakan biaya.
Mengutip NU Online, pada dasarnya Islam sendiri melarang tindakan permanen yang menghentikan kemampuan seseorang untuk memiliki anak, termasuk vasektomi dan tubektomi.
"Adapun penggunaan obat-obatan untuk pria dan wanita dengan tujuan mencegah kehamilan, Syekh Izzuddin pernah ditanya tentang hal tersebut, ia menjawab, 'Bahwa wanita tidak boleh mengonsumsi obat untuk mencegah kehamilan, secara nyata adalah haram.
Berkaitan dengan hal itu, Imam Al-Imad bin Yunus berfatwa, bahwa ia pernah ditanya tentang pasangan suami-istri yang merdeka (bukan budak), sama-sama setuju untuk tidak mengikuti program hamil, apakah boleh mengambil tindakan medis atau berobat untuk tidak hamil setelah suci haid? Kemudian ia menjawab, 'Tidak boleh'." (Ar-Ramli, kitab Nihayatul Muhtaj)
![]() |
Pendapat serupa juga dikemukakan ulama lainnya, Syekh Ibrahim Al-Bajuri. Dalam kitabnya, ia menyebut bahwa hara hukumnya memberhentikan kehamilan secara permanen.
Namun, hukumnya menjadi makruh jika hanya untuk menjaga jarak kelahiran anak atau menunda kehamilan dalam tempo waktu tertentu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan metode vasektomi sejak 1979 silam.
Namun, pada tahun 2009, dokter spesialis dan BKKBN melakukan kajian ulang terkait vasektomi.
Dalam hasil keputusan ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2012, pembahasan tentang vasektomi pun muncul.
Lihat Juga :![]() |
Vasektomi tetap diharamkan dalam Islam, namun dengan beberapa pengecualian. Artinya, kondisi tertentu membuat vasektomi jadi boleh untuk dilakukan.
Berikut beberapa syarat yang memperbolehkan vasektomi:
- tidak menyebabkan kemandulan permanen,
- ada jaminan vas deferens berfungsi kembali,
- tidak memiliki efek samping yang berbahaya.
(责任编辑:热点)
- ·Rakernas Basarnas, Masdya Kusworo Tekankan Quick Action Sebagai Kunci Keberhasilan Operasi SAR
- ·伦敦艺术学院世界排名怎么样?
- ·Jadwal dan Cara Cek Bansos BPNT 2024 Tahap 6 Lewat HP, Kapan Cair?
- ·Prabowo Perintahkan Kemenhub Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik!
- ·Bandara Terindah di Dunia Ada di Abu Dhabi
- ·Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya di Sini
- ·Imbas Corona, Gubernur Anies Tebas APBD 2020, Anggaran PNS Juga Kena...
- ·Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Mulai Diberlakukan 2025, Apa Saja?
- ·Ngeri! Pemkot Mau Kasih Sanksi di Acara Habib Rizieq
- ·Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota
- ·VIDEO: Orang Pertama di Dunia yang Berhasil Implan Jantung Buatan
- ·平面设计美国大学排名top5
- ·申请美国艺术留学预科需要准备什么?
- ·伦敦时装学院预科课程解析
- ·Eks Pramugari Peringatkan Penumpang soal Modus Pencurian di Pesawat
- ·英国aa建筑研究生申请指南!
- ·Menilik Shio 3 Capres
- ·Prabowo Perintahkan Kemenhub Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik!
- ·VIDEO: Pasien Pertama yang Bisa Pulang dari RS dengan Jantung Buatan
- ·【艺术留学必看】一定要避开的6大误区!