会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat!

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat

时间:2025-06-04 17:21:14 来源:quickq官网手机版下载 作者:娱乐 阅读:376次

JAKARTA,quickqios官网 DISWAY.ID--Jelang sidang pembacaan tuntutan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Pihak Brigadir Yosua Hutabarat meminta Jaksa Penuntut umum bisa mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga, masyarakat, ataupun korban.

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dilakukannya dibekas Rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat

BACA JUGA:Muncul Usai Digerebek Tanpa Busana di Kamar Menantu, Ibu Norma Risma Bantah Selingkuh: Alhamdulillah Saya Tidak Hamil

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat

Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas mengatakan, pihak keluarga Brigadir Yosua meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak Ragu-ragu menghukum seberat-beratnya kepada Ferdy Sambo, minimal seumur hidup.

“Oleh karena itu, kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," ujar Martin.

Menurut Martin, dari pengamatan tim kuasa hukum keluarga Yosua berdasarkan dengan Fakta-fakta di Persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua menilai perbuatan Ferdy Sambo sudah memenuhi syarat jeratan Pasal 340 KUHP yang termuat dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. 

BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso

“Mengingat Terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut, yaitu pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP,” ujarnya.

Martin menambahkan, harapan dari keluarga Brigadir Yosua jelang pembacaan tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo supaya bisa mencerminkan rasa keadilan.

"Mengenai terdakwa Ferdy Sambo, kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, dan keluarga," ujar Martin.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Makan 5 Buah Ini Bisa Bikin Kamu Bahagia, Mood Naik Terus
  • Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan
  • Malaysia Bidik 45 Juta Turis Asing pada 2025, Indonesia Cuma 16 Juta
  • Prabowo Berapi
  • Saran Staf Hotel: Jangan Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
  • Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker
  • Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata
  • Perjalanan Dji Sam Soe, Rokok Warung yang Sukses di Pasar Indonesia hingga Dibeli Philip Morris
推荐内容
  • Jumlah Wisman ke Indonesia Januari
  • Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win
  • Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
  • Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
  • 摄影留学,一定要pick这6所英美宝藏院校!
  • Anggota Komisi I DPR RI: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba