Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, lembaganya membuka peluang menjerat dua mantan menteri, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Bahkan, KPK menilai, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.
Baca Juga: Edhy Prabowo Pantas Dihukum Mati, Jawaban Menohok Gerindra Tampar Wamenkumham
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (17/2).
Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya. "Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ujar Ali.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.'
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, 'Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi'.
Ali mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.
"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," terang Ali.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:休闲)
FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa
Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya
Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya
Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win
Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
- Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan
- VIDEO: Karpet China Langka Dilelang, Bisa Capai Rp26 Miliar
- Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
- Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan di Lingkup Keluarga yang Kian Marak
- Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal
- Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
- Dermies Max by ERHA Salurkan Keuntungan Perusahaan untuk Beasiswa Masyarakat Marjinal
- Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
-
Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengonfirmasi tersebarnya informasi boho ...[详细]
-
Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton
JAKARTA, DISWAY.ID --Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap ...[详细]
-
Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer
JAKARTA, DISWAY.ID --Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan kebijakan Gubernur ...[详细]
-
W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar menyebut Web3 Racing ...[详细]
-
Pemerintah Cari Cara Agar Para Preman Tak Meresahkan, Istana: Mereka Juga Anak
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan memberan ...[详细]
-
Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!
JAKARTA, DISWAY.ID- Maraknya aksi premanisme yang mengganggu iklim investasi di Indonesia kembali me ...[详细]
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof ...[详细]
-
Menkes Sebut Ukuran Celana Lebih dari 33
JAKARTA, DISWAY.ID--Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin yang menyebut pria ...[详细]
-
Siswa Keracunan di Bekasi, 8 Murid Dilarikan ke RS
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai menyelidiki ...[详细]
-
Malaysia Bidik 45 Juta Turis Asing pada 2025, Indonesia Cuma 16 Juta
Jakarta, CNN Indonesia-- Malaysia telah menetapkan target untuk menyambut 45 juta turis asingatau wi ...[详细]
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar
Judol Makin Menjamur, Komdigi Ungkap Penyebabnya
- Personel Kepolisian Sisir Bandara Soetta, Cegah Aksi Premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025
- Rombongan Turis India Tak Bisa Pulang dari Malaysia Gara
- Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug, Minta Uang Pembinaan Rp700 Ribu
- VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025
- Waspada, Gejala Diabetes Saat Bangun Tidur yang Sering Diabaikan
- Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal
- Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!