时间:2025-05-23 20:09:29 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menanggapi sikap Presiden Joko Widodo (Jo quickq最新app
Indonesian Corruption Watch (ICW) menanggapi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak empat poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Sikap Jokowi tersebut tidak ada penguatan untuk KPK, namun hanya mengurangi sedikit dosis pelemahannya.
"Dosis berat pelemahan KPK oleh DPR dikurangi sedikit oleh Presiden, tidak ada penguatan," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (13/9/2019).
Kurnia membeberkan sejumlah poin-poin yang menjadi sorotan atas sikap Jokowi terhadap revisi UU KPK insiatif DPR. Pertama, soal Dewan Pengawas (Dewas) yang diusulkan DPR dan Presiden yang dianggap hanya berubah dari sisi mekanisme pemilihan.
Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Jokowi Soal Revisi UU KPK
"Eksistensi dan fungsinya tetap sama, menjadi perangkat birokratis izin penyadapan KPK. Konsekuensi, penyadapan KPK prosesnya lambat, dan bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap," imbuhnya.
Sisi negatif dari adanya Dewan Pengawas yakni, penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika tidak mendapatkan izin. Akibatnya, kata Kurnia, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis dengan adanya izin tersebut.
"Putusan MK mengatakan bahwa penyadapan berpotensi melanggar privasi individu, oleh karena itu semua wewenang penyadapan, bukan hanya KPK, perlu diatur oleh UU khusus," katanya.
Kurnia menilai argumentasi yang dibangun oleh DPR selama ini mudah untuk dibantah ketika menganalogikan KPK secara kelembagaan berjalan tanpa pengawasan saat melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Padahal, KPK adalah lembaga negara independen, yang mana sistem pengawasannya sudah berjalan dengan hadirnya kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: DPR-Pemerintah Kompak Revisi UU KPK, Mau Lindungi Siapa Gerangan?
SP3 Korupsi
Kemudian, Kurnia juga menyoal soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, kekuatan besar yang dimiliki KPK pada saat ini yaitu kehati-hatiannya dalam menangani perkara korupsi.
"Hal itu pun pernah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi saat pengujian materi terkait kewenangan SP3 di KPK," ucapnya.
Dalam proses penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam UU Tipikor, kata Kurnia, KPK jelas harus memiliki tiga alat bukti untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Oleh karenanya, SP3 tidak berlaku bagi KPK karena adanya faktor tersebut.
"Konsekuensi, KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks (aktor, kerugian negara, kejahatan bersifat lintas negara), tapi hanya bisa menangani kasus kecil, yang cepat bisa diproses," katanya.
Baca Juga: Revisi UU KPK Segera Diketok, Ada Kegentingan Apa?
Penyidik
Selanjutnya, soal aturan yang mengharuskan penyelidik dan penyidik dari PPNS. Aturan itu, tekan Kurnia, berpotensi memperlambat kinerja KPK. Hal itu terlihat dari kinerja para PPNS yang ada saat ini.
"PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh Kepolisian. Alih-alih KPK menjadi lembaga yang mensupervisi dan mengkoordinasi penanganan pidana korupsi, penyelidik dan penyidik KPK disupervisi oleh Kepolisian," katanya.
400 Aduan dalam 8 Hari Masuk Lapor Mas Wapres, Didominasi oleh Sengketa Lahan2025-05-23 20:03
Jaksa KPK Tuntut Bupati Cirebon 7 Tahun dan Pencabutan Hak Politik2025-05-23 19:43
Wamen Ekraf Tekankan Pentingnya Sektor Penerbit dan Buku dalam Ekonomi Kreatif2025-05-23 19:27
2025美国城市规划专业大学排名榜单!2025-05-23 18:38
Sebanyak 500 Mahasiswa Antusias Ikuti Program Telkom Digistar Class 20242025-05-23 18:28
Modal Dasar Rp32,9 Miliar, Produsen Serat Optik CCSI Dirikan Anak Usaha Baru2025-05-23 18:12
KPUD Kukar Dilaporkan ke DKPP Gegara Terima Pendaftaran Bupati Dua Periode, Kok Bisa?2025-05-23 17:55
Banyak Turis Langgar Izin Tinggal, Thailand Lebih 'Galak' soal Paspor2025-05-23 17:47
Perkuat Digitalisasi di Aceh, Telkom Resmikan IndigoSpace sebagai Rumah bagi Startup Lokal Aceh2025-05-23 17:38
Kata Pakar Siber soal Peretasan PeduliLindungi: Semua Sekarang Lepas Tangan!2025-05-23 17:33
Pria yang Naik Pesawat Tanpa Tiket dan Paspor Menghilang Usai Ditahan2025-05-23 19:56
Bos BEI Angkat Bicara Soal Wacana Perubahan Jam Perdagangan2025-05-23 19:34
Salut! Anindya Bakrie Berniat Bawa Arsjad Rasjid Menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin2025-05-23 18:59
Cek Syarat dan Batas Pengajuan Program Dana Riset Indofood, Mahasiswa S1 Boleh Ikutan2025-05-23 18:52
Viral Peternak Buang Susu karena Industri Pilih Susu Impor, Kementan Turun Tangan2025-05-23 18:42
BritCham dan Pemerintah Indonesia Bersinergi untuk Terobosan Infrastruktur Berkelanjuta2025-05-23 18:29
Indonesia Dibayangi Jebakan Middle Income Trap, Pengamat Ungkap Penyebabnya2025-05-23 18:13
Kostum Debat Cawapres: Formal, Gaya Anime, Sampai Pencinta Alam2025-05-23 17:53
IHSG Hari Ini Berakhir Melesat 0,66% ke Level 7214, Intip Saham Top Gainers dan Losers2025-05-23 17:49
Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!2025-05-23 17:32