OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sebagai langkah memperkuat tata kelola, efisiensi pembiayaan, dan pelindungan konsumen di industri asuransi kesehatan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Salah satu ketentuan utama dalam SEOJK 7/2025 adalah kewajiban penerapan skema co-payment atau pembagian risiko biaya kesehatan, di mana pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi diwajibkan menanggung paling sedikit 10% dari total klaim layanan kesehatan. Adapun batas maksimal yang ditentukan adalah Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 per klaim rawat inap.
Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Sepakat Akhiri 9 Tahun Negosiasi IU-CEPA: 80% Ekspor RI Bebas Bea Masuk
“Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemanfaatan layanan medis dan obat, serta menekan kenaikan premi agar tetap terjangkau,” kata OJK dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Aturan ini juga mewajibkan perusahaan asuransi, termasuk asuransi syariah, untuk memiliki tenaga ahli medis seperti dokter untuk melakukan analisis tindakan medis dan utilization review. Selain itu, perusahaan wajib membentuk Dewan Penasihat Medis dan mengembangkan sistem informasi digital untuk pertukaran data dengan fasilitas kesehatan.
OJK menegaskan bahwa SEOJK 7/2025 hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Namun, dalam skema coordination of benefit, perusahaan asuransi diperbolehkan melakukan koordinasi pembiayaan dengan program JKN bila pelayanan dilakukan di bawah skema BPJS.
SEOJK ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 yang merevisi POJK Nomor 69/POJK.05/2016. Produk asuransi kesehatan yang telah berjalan sebelum 1 Januari 2026 tetap berlaku hingga akhir masa pertanggungan. Sementara produk yang bersifat perpanjangan otomatis harus menyesuaikan dengan ketentuan baru ini paling lambat 31 Desember 2026.
OJK memastikan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi aturan ini agar berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
下一篇:Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air
相关文章:
- Daya Tampung Universitas Padjajaran SNBP 2025 untuk Semua Jurusan, Camaba Wajib Cek!
- Penumpang Mabuk Ngamuk, Lecehkan Pramugari dan Coba Buka Pintu Pesawat
- Riset Ungkap Orang Indonesia Bangun Tidur Paling Pagi di Asia
- Minuman Kemasan Bisa Bikin Gagal Ginjal? Ini Kata Dokter
- FOTO: Main ke Taman Pattaya Thailand Seperti di Film 'Willy Wonka'
- Tersangka Teroris yang Berprofesi Tukang Bubur Sumsum di Karawang Ternyata Seorang Residivis!
- Jumlah Kunjungan Turis Asing ke RI Masih di Bawah Sebelum Pandemi
- Catat, 5 Bagian Tubuh Ini Tidak Perlu Sering
- Kelola Ekonomi Nasional, Budi Arie Ajak HIPPI Kembangkan Koperasi
- Awas Stem Cell Abal
相关推荐:
- SNPMB 2025 Segera Dibuka, Simak Tata Cara Pengisian PDSS Sekolah Manual dan E
- Sukses Seperti Marshanda, Ini Jadwal Intermittent Fasting buat Pemula
- Kota Wisata Ini Disambar Petir 58 Ribu Kali, Turis Kalang Kabut
- Guru: Sisi Kepemimpinan Agus Yudhoyono Sudah Tampak dari SMA
- Jangan Pakai 3 Ikan Ini untuk MPASI Jika Tak Ingin Si Kecil Sakit
- Ragam Teknik Mayapada Hospital Atasi Penyakit Jantung Koroner
- Jangan Cuci Telur Sebelum Dimasak, Ini Alasannya
- Catat, 5 Bagian Tubuh Ini Tidak Perlu Sering
- 2024 Tahun Naga Kayu, Ada Energi untuk Mengubah Dunia
- Telan Rp836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Jadi Sumber Air Minum di IKN
- Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Saldo Dana Cair Sampai 4 Tahap
- Pertamina Dorong Pengembangan Ekosistem Hidrogen di Indonesia Melalui Kolaborasi
- Wamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang Ambrol
- Daun Kelor Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Benarkah?
- Jangan Pakai 3 Ikan Ini untuk MPASI Jika Tak Ingin Si Kecil Sakit
- Waspada Gejala Covid JN.1 yang Sudah Terdeteksi di Indonesia
- Berapa Kali Sebaiknya Celana Dalam Diganti?
- Nawawi Pomolango Pamitan Jelang Sertijab Pimpinan KPK: Mohon Maaf Ya!
- Kapan Ujian Nasional 2025 Digelar? Simak Informasinya di Sini
- Tak Ada Susu di Menu Program MBG, Menko Zulhas Bilang Begini