时间:2025-05-24 00:28:07 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik m quickq手机版下载
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
Salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kata Taufan, tidak ada korelasi yang pasti antara penerapan hukuman mati dengan efek jera yang ditimbulkan.
Baca Juga: Ngeri Banget! Akhir Manuver Moeldoko: Demokrat Terbunuh, Mati di Tangan Pejabat!
"Tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Taufan menilai vonis hukuman mati bukan solusi yang tepat untuk memberantas korupsi. Hal itu dikarenakan, hukuman mati tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan norma hak asasi manusia.
Menurut dia, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi, tetapi juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia.
Menurutnya, hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun yang dijamin oleh konstitusi.
"Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia, dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati," tuturnya.
Taufan memaparkan, di dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2 masih membenarkan hukuman mati, namun hanya diterapkan kepada tindakan pidana paling serius yakni pelanggaran HAM yang berat yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Sedangkan tindak pidana korupsi tidak termasuk.
Halaman BerikutnyaHalaman:
2025qs世界大学建筑学排名2025-05-24 00:26
Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 4 April 20232025-05-24 00:23
Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya2025-05-24 00:15
Diduga Langgar Prosedur Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Mako Brimob!2025-05-23 23:46
Cegah Judol pada Anak dan Perempuan, KemenPPPA Bakal Bangun Ruang Bersama Merah Putih2025-05-23 23:40
Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya2025-05-23 23:27
Mocha Mousse Jadi Warna Tahun 2025, Bawa Kehangatan dan Kenyamanan2025-05-23 23:21
Ini 6 Manfaat Makan Labu Siam yang Jarang Diketahui2025-05-23 22:09
Yasonna Wanti2025-05-23 22:04
Capaian AIA, Salah Satunya AIA Mengelola Rp735 triliun Uang Pertanggungan2025-05-23 21:58
FOTO: Misi 'Biarawati' Meksiko Sebarkan Manfaat Ganja Medis2025-05-24 00:17
Janji Gubernur Anies Baswedan Diujung Masa Jabatannya2025-05-24 00:06
Mengenal Pengertian Power Supply dan Cara Kerjanya2025-05-24 00:01
Warga Jakarta Mau Sahur On The Road? Dengar Dulu Apa Kata Polda Metro Jaya2025-05-23 23:36
Pendaftaran Beasiswa GKS 2025 ke Korea Selatan Dibuka! Cek Persyaratanya di Sini2025-05-23 23:28
PM Paetongtarn Ajak Presiden Prabowo Kunjungi Pameran Seni dan Kuliner Thailand2025-05-23 23:11
Ojol Korwil Jakarta Pusat Tolak Demo 20 Mei, Ajak Pengemudi Fokus Cari Nafkah untuk Keluarga2025-05-23 22:42
Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik2025-05-23 22:41
Naik Pesawat Kosong, Ibu dan Anak Bisa Menari dan Didandani Pramugari2025-05-23 22:36
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sindir Pengacara Brigadir J, 'Advokat tapi Gayanya kaya Ahli Nujum'2025-05-23 22:14