Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Baca Juga: Terima Kunjungan Wartawan China ACJA, PWI Pamer Monas Hingga Ketemu Sultan
Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk solidaritas terhadap dua wartawan media dalam jaringan (daring) bernama Arliandie dan Yundhi yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, kata Koordinator aksi Ririn Binti di sela aksi, Jumat.
"Kami juga ingin mengingatkan hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menangani kasus dua wartawan itu harus mengedepankan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Ririn.
Wartawan bernama Arliandie dan Yundhi dilaporkan ke polisi oleh salah satu perusahaan besar swasta karena merasa keberatan dengan pemberitaan yang dibuat dua orang tersebut.
Pemberitaan kedua wartawan itu dianggap menyudutkan dan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Kasus tersebut pun sekarang ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Ririn yang merupakan wartawan senior di Kalteng pun menyatakan bahwa kasus yang menimpa Arliandie dan Yundhi terkait produk jurnalitik. Untuk itu, penyelesaiannya harus berdasarkan UU No.40/2019, bukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun UU ITE.
"Jangan sampai kritikan-kritikan wartawan dalam pemberitaan yang sifatnya kontrol sosial, penjara jadi hukumannya. Maka dari itu kasus ini harus dilawan dengan cara mengingatkan para hakim untuk mengedepankan UU Pers," ucapnya.
Menurut pria yang juga pengurus PWI Kalteng itu, kasus yang dialami dua wartawan media daring tersebut merupakan bentuk kriminalisasi oleh perusahaan.
Oleh sebab itu, PWI Kalteng dari awal telah mengingatkan penyidik bahwa pemberitaan yang dipermasalahkan itu merupakan murni produk jurnalistik, bahkan harus diselesaikan melalui UU Pers. Hanya saja pihak penyidik tetap bersikeras menggunakan aturan lain.
-
6 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan bersama DurianFirli Bahuri Kembali Akan Jalani Pemeriksaan Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin LimpoTren #KaburAjaDulu, 10 Negara Ini Punya Biaya Hidup Termurah di DuniaNYALANG: Didekap Api Suci PersaudaraanKetum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta PusatKerumunan Massa Demonstran Bikin Anies Baswedan Cemas Bukan Main...10 Buah Ini Jitu Bakar Lemak Perut, Diet Anti GagalHari Ini 3 Saksi Dugaan Pemeresan oleh Pimpinan KPK kepada Mantan Mentan Diperiksa PMJKacau, Jasa Marga Bilang 465.582 Tinggalkan Jakarta, Paling Banyak ke...Studi Temukan, Ini yang Terjadi Pada Otak Saat Minum Kopi Setiap Pagi
下一篇:Mayapada Hospital Hadirkan Prosedur Modern Atasi AVM di Otak
- ·Catat, Ini 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Makan Manggis
- ·Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK
- ·Dokter Jelaskan Cara Tangani Pneumonia, Tiap Penyebab Beda Penanganan
- ·Saut Situmorang Dipanggil Ditkrimsus Polda Metro Atas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
- ·Cuma 50 Pilot yang Mampu Mendaratkan Pesawat di Bandara Ekstrem Ini
- ·Maskapai Denda Penumpang Rp1 Juta Gara
- ·Jalan Kaki Malam Hari, Rahasia Simpel Hempaskan di Lemak Perut
- ·Kebijakan Tarif Trump Sinyal Kuat ASEAN Kurangi Potensi Kompetisi dalam Kawasan
- ·艺术留学工业设计哪个国家好?
- ·Jangan Terlewat, Ini 6 Amalan Lengkap Malam Nisfu Syaban
- ·Firli Bahuri Kembali Akan Jalani Pemeriksaan Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- ·Misteri Gunung Padang, Piramida Tertua yang Bukan Buatan Manusia?
- ·5 Bumbu Pedas Ini Bisa Jadi Alternatif di Tengah Harga Cabai Mahal
- ·Dokter Jelaskan Cara Tangani Pneumonia, Tiap Penyebab Beda Penanganan
- ·Ini Rahasia di Balik Popularitas Mentega Wijsman
- ·Data Bicara Mobil Listrik Belum Menguasai Pasar Otomotif
- ·Jakarta Menuju New Normal, Sandi Bilang...
- ·Kucing Jadi Penumpang Gelap di Pesawat, Penerbangan Ditunda 2 Hari
- ·Nisfu Syaban 2025 Tanggal Berapa? Simak Jadwal dan Amalan Lengkapnya
- ·Misteri Gunung Padang, Piramida Tertua yang Bukan Buatan Manusia?
- ·Ini Usulan Langkah Strategis Selesaikan Konflik Separatisme di Papua
- ·FOTO: Kemeriahan Terbangkan Layang
- ·Jakarta Garden City, Tawarkan Hunian Terpadu Kota Masa Depan Berkelanjutan
- ·Nisfu Syaban 2025 Tanggal Berapa? Simak Jadwal dan Amalan Lengkapnya
- ·Kenapa Jakarta Ogah Pakai Istilah New Normal?
- ·FOTO: Kemeriahan Terbangkan Layang
- ·Warga Wilayah Anies: Lebih Pilih Kena Corona daripada Kelaparan
- ·Palsukan Ijazah S2
- ·10 Buah Ini Jitu Bakar Lemak Perut, Diet Anti Gagal
- ·11 Saksi Dugaan Pemeresan oleh Pimpinan KPK Telah Diperiksa Ditkrimsus PMJ
- ·Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding di PT DKI Jakarta Hari Ini
- ·Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK
- ·Dari Trump ke Tiongkok, IHSG Ambruk 1,73% Imbas Sentimen Global
- ·10 Pelaku Pengoplos Beras Ditangkap Satgas Pangan Polri Sepanjang 2023
- ·Bima Arya Kasih Pertanyaan ke Anies Baswedan, Soal...
- ·IHSG Ambruk 1,68% ke Level 7.054, Saham