时间:2025-06-06 15:05:15 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap seju quickq下载iosjs7
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku pasar modal sepanjang Mei 2025, termasuk denda sebesar Rp6,8 miliar kepada enam pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Agen Penjual Efek (PMDKA).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap pelaku pasar. Selain denda miliaran rupiah, OJK juga mencabut izin perorangan satu pihak serta mencabut izin usaha dua perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tidak hanya itu, OJK turut menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan pihak, serta memberikan sanksi administratif berupa denda kepada satu akuntan publik dan peringatan kepada satu manajer investasi yang terbukti melanggar ketentuan di sektor PMDKA.
Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan
“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor serta publik secara umum,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi OJK dalam menerapkan pengawasan ketat, memastikan pelaku pasar menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi, serta menerapkan standar tata kelola yang baik.
Penegakan hukum ini dilakukan dalam rangka menciptakan pasar modal yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan. OJK menegaskan akan terus memantau aktivitas pasar secara proaktif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif terhadap pelanggaran yang membahayakan kepercayaan investor maupun stabilitas pasar.
Mangrove Dubai, Proyek Fantastis Bangun Pesisir Terbesar di Dunia2025-06-06 14:51
Sopir Rosalia Indah Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka2025-06-06 14:40
Kolam Sementara Pengganti Air Mancur Trevi Diejek Mirip Bak Cuci Kaki2025-06-06 14:34
Bentengi Laporan Luhut, Muhammadiyah Pasang Badan untuk Haris Azhar dan Fatia2025-06-06 14:21
Janji Prabowo2025-06-06 13:57
Garap Market Prancis, Revolut Siapkan Dana Investasi €1 Miliar2025-06-06 13:56
Hujan Deras, Pagar Tembok di Bintaro Tangsel Ambruk dan Timpa Mobil2025-06-06 13:25
Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong2025-06-06 12:46
Kejagung Bantah Celine Evangelista Punya Hubungan Spesial dengan Jaksa Agung2025-06-06 12:38
Dampak Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Bikin Siswanya Jadi Korban Perundungan2025-06-06 12:20
3 Daun Penghancur Lemak yang Paling Jitu dan Cara Konsumsinya2025-06-06 14:44
Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta2025-06-06 14:31
Ida Fauziyah: Jika Pekerja Produktif, Tak Hanya Mudik Gratis tapi Juga Balik2025-06-06 14:06
Mahasiswa Poltekesos Membuat Torehan Senyum di Wajah Korban Gempa Cianjur2025-06-06 13:58
Firli Bahuri Bantah Pernah Bertemu dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Rumah Kertanegara2025-06-06 13:56
Jenazah Mekanik Helikopter Baharkam Polri Nyangkut di Bagan Nelayan, Jasad Pilot Masih Dicari2025-06-06 13:44
Metaplanet Serok Bitcoin, Total Kepemilikan Tembus 7.800 BTC2025-06-06 13:28
Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'2025-06-06 13:16
Novanto Betah Tidur di Rutan KPK? Ini Jawabannya..2025-06-06 13:09
Sebut Ada Unsur Fitnah di Tuduhan Loyalis Anies Baswedan, Habib Kribo: Beginilah Orang2025-06-06 12:53